Sidang di Luar Gedung Perdana PA Sampit Tahun 2016 di Tumbang Samba

Sampit| pa-sampit.go.id
Dalam rangka memberikan kemudahan akses yang seluas-luasnya bagi para pencari keadilan yang mengalami hambatan untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama yang disebabkan oleh beberapa hal seperti karena jarak tempuh yang jauh, trasportasi yang minim, keterbatasan biaya dan lain sebagainya. Maka sama seperti tahun-tahun sebelumnya Pengadilan Agama Sampit melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang keliling). Untuk diketahui bersama bahwa pada Tahun Anggaran 2016 ini pagu anggaran Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Sampit yang dikelola sebesar Rp. 68.160.000,-. Semoga keseluruhan pagu tersebut dapat terealisasi 100% dan sesuai dengan target yang ingin dicapai.
Mengawali tahun 2016 PA Sampit melaksanakan Sidang Di Luar Gedung perdana, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2016 di Kantor Urusan Agama (KUA) Tumbang Samba Kec. Katingan Tengah Kabupaten Katingan, dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit yakni Drs. H. Alpian, S.H., M.H.I. dengan anggota M. Sa’dan, S.Ag., dan Riduan, S.Ag., Hakim Mediator Abdul Rahman, S.Ag. serta Panitera Pengganti Jamaludin, S.H., didampingi juga oleh Panitera Pengadilan Agama Sampit selaku Penanggung Jawab dan Muhamad Nor Kifli, S.H.I. selaku Petugas Administrasi.
Tiba di lokasi Tim disambut langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Katingan Tengah Drs. Khairil Anwar beserta stafnya. Pada sidang perdana ini perkara yang ditangani sebanyak 10 terdiri dari perkara Cerai Gugat dan perkara Cerai Talak 4, dapat diputus kabul 6 perkara Cerai Gugat dan 1 perkara Cerai Talak, 2 perkara ditunda untuk mediasi, dan 1 perkara ditunda untuk memanggil kembali pihak Penggugat yang tidak datang pada waktu sidang. (isn)