Sidang Di Luar Gedung Pengadilan, Di Kasongan
Sampit | www.pa-sampit.go.id
Pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 Tim Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Sampit kembali melaksanakan sidang perdana yang berlokasi di Kasongan-Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan.
Pukul 06.00 Tim berangkat menuju lokasi sidang, adapun Tim yang berangkat berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor: W16-A3/369/HK.05/III/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Tim Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Sampit di Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015, dengan susunan Tim sebagai berikut: Abdul Rouf, S.Ag., M.H. (Ketua Majelis), Sri Hartati, S.H.I. dan Miftahul Arwani, S.H.I. (Hakim Anggota), Ismail Pahmi, S.H. (Panitera Pengganti), Firdaus Muhammad, S.H.I. (Hakim Mediator), Drs. Saraji (Penanggung Jawab) serta Kemijan, S.Ag. (Staf Administrasi).
Setelah menempuh jarak + 150 dan waktu + 3 jam, Tim Sidang Di Luar Gedung keliling Pengadilan Agama Sampit tiba di lokasi pelaksanaan sidang yaitu Kantor Urusan Agama Kecamatan Katingan Hilir, dan disambut langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Katingan Hilir H. Rusdiannor, S.Ag. beserta stafnya. Meskipun menempuh perjalanan yang cukup jauh dan melelahkan namun rombongan tetap menunjukan ekspresi semangat yang cukup tinggi demi terbantunya masyarakat pencari keadilan yang secara teritorial cukup jauh aksesnya ke Pengadilan Agama Sampit.
Selanjutnya persidangan pun dilaksanakan. Perkara yang ditangani sebanyak 7, terdiri dari 5 Perkara Cerai Gugat dan 2 Perkara Itsbat Nikah. persidangan pun mulai dibuka dan selama proses persidangan berlangsung para pencari keadilan secara khidmat dan tertib menunggu giliran sidang. Dari 7 perkara yang telah disidangkan tersebut, 3 perkara dapat diputus kabul, 2 perkara dicabut, dan 2 perkara dighaibkan. (tim it pa sampit)