Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Soe di Desa Haunobenak, Kolbano, Timor Tengah Selatan
Soe, 17 Maret 2021 – Pengadilan Agama Soe akan mengadakan siding di luar Gedung, yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 18 Maret 2021 di Desa Haunobenak, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor tengah Selatan.
Sebagai komitmen Pengadilan Agama Soe dalam mengejawantahkan prinsip “Justice for the poor”. Pengadilan Agama Soe hadir memberikan pelayanan terhadap pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah atas pernikahan mereka yang telah dilakukan secara syariat islam, namun belum dicatatkan pada pejabat yang berwenang (KUA) setempat.
Salah satu kewenangan absolut Pengadilan Agama adalah untuk menyelesaikan perkara yang diajukan oleh orang yang beragama Islam dan atau orang/badan hukum yang menundukan diri terhadap hukum islam, diantara perkara yang dapat diajukan adalah permohonan pengesahan nikah (itsbat nikah), guna memberikan keadilan bagi pasangan suami istri yang akan mengesahkan perkawinan mereka.
Dengan adanya pelayanan siding di luar Gedung ini, semoga dapat memberikan kontribusi secara nyata kepada masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam menyelesaikan persoalan identitas hukum yang mereka alami. Sehingga mereka tidak kesulitan lagi dalam mengurusi masalah administrasi kependudukan dan permasalan lainnya.