logo web

Dipublikasikan oleh PA Sei Rampah pada on .

 Sidang Di Luar Gedung PA Sei Rampah

SEI RAMPAH - Jumat, 09 April 2021 Pengadilan Agama Sei Rampah kembali melaksanakan sidang di luar gedung/sidang keliling. Kegiatan sidang di luar gedung bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai yang langsung dipimpin oleh Bapak Munir, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis sedangkan Nurhayati Hasibuan, S.H.I. dan Istiqomah Sinaga, S.H.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Drs. H. Edi Sucipto, M.Hum. sebagai Panitera Pengganti.

sidang04

sidang041

Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Manfaat sidang di luar gedung Pengadilan sangat banyak diantaranya, para pihak tidak perlu lagi datang ke kantor Pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi secara berulang-ulang, cukup sewaktu mendaftarkan perkara saja, biaya yang dibutuhkan ringan karena tidak membutuhkan biaya transportasi yang besar untuk datang ke kantor Pengadilan dan lain sebagainya. Adapun jenis perkara yang dapat diajukan untuk sidang di luar gedung, pada dasarnya semua jenis perkara seperti cerai gugat, cerai talak, itsbat nikah, dispensasi dan lain sebagainya. //PTIP

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice