logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sidang Di Luar Gedung PA Sampit ke 9 dilaksanakan Di Kasongan-Kab. Katingan

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor: W16-A3/1275/HK.055/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018 tentang Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Sampit di Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan serta Surat Tugas dari Ketua PA Sampit Nomor: W16-A3/1282/HK.05/X/2018 tanggal 16 Oktober 2018, maka pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2018 kembali Pengadilan Agama Sampit melaksanakan Sidang Di Luar Gedung dengan tim atau Majelis sebanyak 7 orang bertempat seperti biasanya di KUA Katingan Hilir Kabupaten Katingan.

Majelis Hakim yang berangkat kali ini adalah Majelis A terdiri dari Norhadi, S.H.I. selaku Ketua Majelis dengan Hakim Anggota  Abdul Rahman, S.Ag. dan Firman Wahyudi, S.H.I., Hakim Mediator Miftahul Arwani, S.H.I., serta didampingi 2 orang Panitera Pengganti Frislyasi, S.H.I. dan Dwi Purwatiningsih, S.H., ditambah 1 orang Petugas Administrasi Eko Prasetyo.

Sidang di luar gedung kali ini merupakan sidang yang ke 9 pada Tahun 2018 yang sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sampit. Tim tiba di KUA Katingan Hilir pada pukul 10.00 disambut langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Katingan Hilir H. Rusdiannor, S.Ag beserta jajarannya.

Selang beberapa menit kemudian Majelis Hakim langsung melaksanakan tugas memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat Katingan Hilir yang sudah menunggu berjalannya proses persidangan.

Sidang di luar Gedung kali ini merupakan sidang yang terakhir di Kasongan wilayah Kabupaten Katingan, karena setelah peresmian operasional Pengadilan Agama Kasongan pada tanggal 22 Oktober 2018 yang lalu oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI di Melonguane Kabupaten Talaud Provinsi Sulawesi Utara, maka Pengadilan Agama Sampit tidak lagi menerima perkara-perkara yang masuk dari para pihak yang bertempat tinggal di Kabupaten Katingan.

Pada sidang kali ini ada 7 perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim, terdiri dari 1 perkara Cerai Talak dan 6 perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara sebagai berikut: 0758/Pdt.G/2018/PA.Spt s.d. 0762/Pdt.G/2018/PA.Spt., dari ke 7 perkara tersebut 3 perkara Cerai Gugat dapat diputus Kabul dan 4 perkara lainnya ditunda karena proses mediasi karena kedua belah pihak Penggugat/Tergugat dan Pemohon/Termohon hadir di persidangan, sehingga untuk selanjutnya proses persidangan dilanjutkan di kantor Pengadilan Agama Sampit. (Tim redaksi PA Sampit).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice