Sidang Descente: Pemeriksaan Setempat Untuk Mendukung Putusan Kewarisan Yang Tepat

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan sidang descente (pemeriksaan setempat) dalam perkara kewarisan yang berkaitan dengan objek sengketa berupa harta tidak bergerak berupa rumah tipe 36 yang berlokasi di Jalan Permata Fatika, Perumahan Griya Mutiara Mandiri Tahap Empat B RT.015 RW.001, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Sebelum turun ke lapangan, majelis hakim terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa Rimbo Panjang yang disambut langsung oleh perangkat desa setempat. Dalam pertemuan tersebut, majelis menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan descente serta memastikan dukungan administratif untuk kelancaran kegiatan.
Setelah koordinasi, tim majelis bersama pihak penggugat, kuasa hukum, serta aparat desa menuju lokasi objek sengketa. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap rumah tipe 36 yang menjadi pokok perkara kewarisan. Majelis hakim mencatat kondisi fisik bangunan, batas-batas tanah, serta posisi rumah dalam kompleks perumahan.
Sidang descente dipimpin oleh:
- Hakim Ketua: Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A.
- Hakim Anggota I: Hj. Nurzauti, S.H., M.H.
- Hakim Anggota II: Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I., M.H.
Dengan didampingi oleh:
- Panitera Pengganti: Afrizal, S.H.
- Jurusita: Zainal Abidin
Dari dokumentasi yang diambil, tampak suasana pemeriksaan berjalan dengan tertib dan penuh kehati-hatian. Para hakim bersama panitera pengganti dan jurusita mengamati langsung bagian luar dan dalam bangunan rumah, sementara para pihak terlihat aktif memberikan keterangan mengenai batas, kepemilikan, serta riwayat penggunaan rumah tersebut.

Masyarakat sekitar dan aparat desa turut hadir memastikan kegiatan berjalan lancar. Interaksi antara majelis dan para pihak dilakukan secara terbuka dan profesional, menunjukkan transparansi proses peradilan di lapangan.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini merupakan salah satu instrumen penting untuk memperoleh fakta nyata terkait objek perkara. Dengan descente, majelis hakim dapat memastikan setiap putusan yang diambil nantinya memiliki dasar hukum dan fakta empiris yang kuat, sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Kegiatan descente berakhir dengan penyusunan berita acara pemeriksaan setempat yang akan menjadi bagian penting dari berkas perkara. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kehati-hatian, mencerminkan profesionalisme aparatur Pengadilan Agama Bangkinang dalam menegakkan keadilan yang berbasis pada fakta lapangan. (ES/TimITPaBkn)
