Lagi, Pengadilan Agama Soe Sidangkan Perkara Secara Daring
Soe, Pengadilan Agama Soe kembali lagi melaksanakan sidang dan mediasi secara virtual pada hari Rabu 9 Februari 2022, karena dalam suatu perkara semua pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama sehingga kehadiran para pihak sangatlah diperlukan.
Perkara yang disidangkan dan dimediasi secara virtual/daring ini merupakan perkara cerai gugat yang mana Tergugatnya berada di wilayah Hukum Pengadilan Agama Watampone, Sulawesi Selatan.
Ketua Pengadilan Agama Soe sekaligus sebagai Ketua Majelis Moh. Rivai, S.H.I., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Soe, Martina Lofa, S.H.I., M.H.I. yang mendapat mandat sebagai Hakim mediator dalam perkara ini mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Watampone yang telah bersedia membantu dan memfasilitasi demi lancarnya persidangan dan mediasi secara virtual ini.
Pelaksanaan persidangan virtual ini mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Secara Elektronik. Sidang secara virtual ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Soe untuk memberikan pelayanan yang prima dan excellent dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. (SR).