Sidang Annmaning Pengadilan Agama Jakarta Selatan Via Teleconference
Jakarta, Kamis tanggal 09 April 2020, bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ketua Dr. H. Andi Akram, S.H.,M.H, Pengadilan Agama Jakarta Selatan didampingi oleh Panitera Pengganti Hasan Bazuri, S.H, melakukan sidang annmaning secara elektronik via Teleconference dengan pihak berada di Pengadilan Agama Denpasar, yang pertama kali dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Adiminstrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik berserta aturan pelaksanaannya yaitu SK KMA Ri Nomor 129/SK/VIII/2019 menjadi paying hukum dapat dilaksanakannya sidang via Teleconference.
Perkara Eksekusi anak dengan Nomor register 02/Pdt.Eks/2020/PA.JS, dengan agenda menegur Termohon Eksekusi untuk segera melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koordinasi yang baik dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan Pengadilan Agama Denpasar berserta seluruh Tim yang terkait sehingga sidang annmaning bisa dilaksanakan melalui via teleconference.