logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

Sidang 10 Perkara, Hakim PA Muara Tebo Fungsikan Ruang Mediasi


Muara Tebo | pa-muaratebo.go.id

Banyaknya perkara yang disidang Selasa (26/11/2013) membuat hakim PA Muara Tebo mengambil insiatif memanfaatkan ruang mediasi. Alhasil sepuluh perkara yang disidang dengan dua majelis hakim lengkap tidak memakan waktu lama.

Kepada redaksi, Ketua Majelis Hakim, Dra. Emaneli menyampaikan bahwa pihaknya mengambil inisiatif pemanfaatan ruang mediasi dengan alasan tidak mau membuat masyarakat pencari keadilan menunggu.

“Tidak ada salahnya memanfaatkan ruang mediasi untuk tujuan yang mulia,” ujar ibu yang juga menjabat Wakil Ketua PA Muara Tebo ini singkat.

Pelaksanaan sidang di ruang mediasi menurut dia bukan kali pertama dilakukan satkernya. “Sudah lebih dari sekali sidang kita lakukan dengan memanfaatkan ruang mediasi, selama tidak menyalahi prosedur dan tidak mengganggu saya rasa sah-sah saja,” katanya. (Ahmad Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice