SIADPA Harga Mati di PA Panyabungan
Panyabungan | www.pa-panyabungan.net
Spirit Pengadilan Agama Panyabungan untuk melakukan ikhtiar Implementasi SIADPA Plus secara maksimal ternyata tidak hanya lipstik atau isapan jempol saja. Pasalnya, pasca ‘kewajiban’ menerapkan SIADPA dalam sistem keperkaraan pada tahun 2013 telah dilanjutkan dengan tindakkan nyata dan kongkrit.
Hal ini dibuktikan dengan salah kebijakan pimpinan Pengadilan Agama di bumi gordang sambilan ini yaitu DDTK yang memiliki format berbeda dengan biasa. Memang program ini sudah berjalan beberapa minggu terakhir namun kali ini pelaksanaan langsung dikomandoi oleh YM. Ketua PA Drs.H.Alimuddin SH., MH.
Menurut Ketua Tim SIADPA Plus Roli Wilpa, untuk merealisasikan spirit pembaharuan peradilan implementasi SIADPA Plus menjadi sangat urgen dan menjadi icon modernisasi Peradilan. Ia menambahkan, semangat reformasi birokrasi yang ditafsirkan menjadi beberapa item sebagai pilar pembaharuan di antaranya adalah modernisasi peradilan dan salah satu wujud peradilan modern menerapkan Teknologi dalam sistem kerja, sehingga penerapan SIADPA Plus merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan pembaharuan peradilan.
“Menerapkan SIADPA berarti kita telah berkontribusi dalam membenahi citra peradilan dan Modernisasi Peradilan, sehingga Penerapan SIADPA di Pengadilan adalah harga mati untuk pembaharuan dan modernisasi peradilan,” ucap Roli Wilpa di sela-sela kegiatan DDTK, Jum’at (18/1/2013).
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. H. Alimuddin, SH., MH menyatakan bahwa pimpinan akan selalu mendukung program-program untuk menyukseskan Penerapan SIADPA PLus.
Menurutnya, ada beberapa faktor mengapa SIADPA diwajibkan. Pertama, Salah Satu 7 Program unggulan Badilag MARI adalah modernisasi peradilan. Kedua, peningkatan kuantitas perkara tidak diimbangi dengan jumlah SDM yang ada sehingga butuh sarana yang efektif dan efisien untuk menyelesaikan perkara. Ketiga, SIADPA sudah menjadi program pusat dan tentunya Pengadilan Agama Panyabungan pada tahun 2012 telah diamanahkan sebagai salah satu delegasi PTA Medan ke kancah nasional tentunya amanah itu tidak lepas begitu saja pada tahun 2013.
“Setidaknya ada tiga faktor mengapa kita menetapkan kewajiban ini (SIADPA). Selain program yang telah diwajibkan kita pun punya kepentingan karena dengan jumlah perkara yang meningkat tidak sebanding dengan jumlah SDM dan tugas-tugas itu harus terselesaikan dengan baik efektif dan efisien,” ujar Drs.H. Alimuddin, SH., MH.
Dari pantauan tim redaksi www.pa-panyabungan.net, DDTK kali ini tidak hanya difokuskan pada pembuatan blanko namun juga dibedah dari asfek hukum formilnya.
Menurut Ketua PA Panyabungan yang turun langsung mengomandoi DDTK ini, selain memberikan skill teknologi para Hakim dan Panitera hendaknya tidak ketinggalan dalam hukum acara.
“DDTK tidak hanya membekali teknis ber-SIADPA tapi juga dibarengi dengan pengetahuan hukum formil terapan. Jangan sampai SIADPA kita bertentangan dengan hukum acara,” ucap Drs. Alimuddin, SH., MH
Kegiatan berakhir tepat pukul 11.00 WIB dengan beberapa kesepakatan khusus tentang perkara pengesahan nikah, mulai dari gugatan hingga format putusan.
Para peserta terlihat serius namun santai dalam membahas format yang akan diupload ke Aplikasi SIADPA plus sekaligus mendiskusikan aspek-aspek hukum formilnya. Selain dilaksanakan di tempat terbuka (ruang lobi), para peserta DDTK juga disuguhi gorengan dan teh manis.
(Tim Redaksi dan IT PA PYB)