SHU Koperasi di PA Bengkalis Belasan Juta
Gambar: Suasana Rat Koperasi Al-Mizan tahun 2013 di ruang Kepaniteraan PA. Bengkalis
Bengkalis | Pa-Bengkalis.go.id
Mengembangkan suatu usaha koperasi diperlukan 3S, yaitu Sehat Organisasi, Sehat Pengurus dan Sehat Anggota. Sehat Organisasi dalam arti bahwa Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi dapat dijalankan sesuai ketentuan yang ada sehingga tidak ada salah paham yang terjadi dalam pelaksanaan di lapangan karena semua pihak telah mengikuti aturan yang ada dalam AD maupun ART, begitu juga kesadaran antara anggota maupun pengurus dapat terjalin dengan baik agar koperasi dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Hal tersebutlah yang menjadi landasan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Al-Mizan Pengadilan Agama Bengkalis Tahun Buku 2013 yang berlangsung pada hari Selasa (8/1/2013) di Ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkalis, Jalan Kelapapati Darat-Bengkalis.
Pertemuan ini diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Drs. Faizal Kamil,SH.,MH, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis selaku Pelindung Koperasi AL-Mizan. Dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa pengurus selama ini telah menjalankan koperasi ini dengan baik, untuk itu kiranya perlu ditingkatkan dengan mengembangkan usaha-usaha lain yang lebih inovatif agar koperasi dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan sikap saling tolong-menolong dan menghargai dalam mengembangkan koperasi, dan yang paling penting adalah sikap saling memiliki dan menjaga agar keberadaan koperasi sebagai wadah untuk mencapai kesejahteraan anggotanya dapat terwujud, sehingga tidak perlu ada lagi anggota yang harus berkecil hati maupun “menangis” ketika keperluannya dengan koperasi belum bisa dikabulkan oleh koperasi.
Begitu juga sebaliknya, apabila pengurus belum bisa memenuhi kebutuhan anggotanya, diharapkan pengertiannya sehingga tidak terjadi “benturan-benturan” antara pengurus dan anggota.
Serah Terima kepengurusan Koperasi Al-Mizan yang lama ke Pengurus yang baru
Setelah sambutan tersebut, acara dilanjutkan oleh pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang yang akan memimpin sekaligus membuka secara resmi sidang RAT Koperasi Al-Mizan Tahun Buku 2012.
Dilanjutkan dengan penyampaian laporan-laporan, salah satunya laporan pertanggung jawaban pengurus periode yang lalu yang diwakilkan oleh Ketua Koperasi AL-Mizan periode 2010-2012, Ibu Endang Rosmala Dewi.
Beliau menyampaikan bahwa RAT Koperasi ini merupakan kewajiban secara konstitusional yang harus dilaksanakan oleh pengurus setiap akhir tahun buku koperasi. Beliau juga menjelaskan bahwa kegiatan koperasi Al-Mizan yang ada saat ini yaitu usaha simpan pinjam, Waserda (warung serba ada) dan toko ATK, usaha-usaha tersebut berjalan dengan lancar, sehingga menghasilkan keuntungan bagi seluruh anggota.
Walaupun cuaca pada hari pelaksanaan RAT tersebut cukup panas, namun suasana di dalam aula tempat pelaksanaan RAT justru sebaliknya, walaupun sesekali situasi menjadi tegang namun selalu penuh dengan canda dan tawa dikarenakan banyaknya ide-ide maupun pertanyaan dari anggota yang cukup inovatif, bahkan kadang terasa “lucu” yang disambut tawa oleh para peserta lain. Namun terlepas dari semua itu bahwa pelaksanaan RAT kali ini telah terlaksana dengan baik dan sesuai dengan agenda yang direncankan sebelumnya, tentunya hal ini tidak lepas dari partisipasi dari semua kompenen yang ada didalam anggota koperasi itu sendiri.
Acara dilanjutkan dengan pemilihan pengurus Koperasi Al-Mizan periode 2012-2014. Setelah itu, pengesahan dan serah terima jabatan dimana terjadi penyerahan secara simbolis Buku Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Al-Mizan.
Semoga dengan pelaksanaan RAT kali ini dapat menghasilkan program-program yang lebih inovatif dan kreatif demi mewujudkan kemajuan Koperasi Al-Mizan Pengadilan Agama Bengkalis. Setelah acara ditutup dengan do’a bersama, dilanjutkan dengan acara yang dinanti-nanti seluruh anggota yaitu pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun buku 2012 yang totalnya hampir mencapai Rp. 12 juta. ***(Ririn)