Batusangkar | www.pa-batusangkar.go.id
Alhamdulillah, kabar gembira kembali menghiasi akhir dari proses mediasi di Pengadilan Agama Batusangkar. Kali ini sebuah perkara kewarisan/gugat waris yang terdaftar dengan nomor perkara 417/Pdt.G/2021/PA.Bsk berakhir dengan damai setelah proses mediasi oleh hakim mediator Ibu Hj. Tiniwarti AS, MA setelah menjalani tiga kali proses mediasi. Selasa 03 Agustus 2021 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Batusangkar, dilakukan penyerahan dokumen kesepakatan perdamaian antara pihak yang berperkara. Perkara gugat waris kali ini terjadi antara seorang anak yang menggugat ibu tirinya (re: tergugat) terhadap santunan BPJS atas meninggalnya sang Bapak dari penggugat. Perkara ini juga melibatkan pihak dari BPJS sebagai salah satu pihak tergugat.
Penggugat sebelumnya telah dua kali mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Agama Batusangkar. Namun pada gugatannya kali ini, berkat karunia dan rahmat dari Allah SWT, Penggugat akhirnya mau mencabut perkaranya dan berdamai lewat proses mediasi. Alhamdulillah, dengan berdamainya para pihak menjadi sebuah prestasi bagi hakim mediator dan kebahagiaan bagi PA Batusangkar karena dapat membantu menyelesaikan masalah para pihak. Semoga kedepan semakin banyak perkara masuk ya g berkahir indah dengan perdamaian. (Tim Redaksi)