Setelah Dinilai Badilag, PA Mempawah Gelar DDTK SIADPA

Mempawah | www.pa-mempawah.go.id
Setelah dinilai oleh Tim Penilai SIADPA Badilag beberapa waktu lalu, PA Mempawah segera berbenah, mengevaluasi diri lalu memperbaiki kekurangan yang ada. Karena itu, Jumat (29/8/2014), para hakim dan pegawai mengadakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) tentang SIADPA.
Bertempat di Ruang Sidang Utama, DDTK diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai PA Mempawah serta dipandu oleh Uswatun Hasanah, SHI. dan Syarif Firdaus, SHI. Para peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi keluhan dan kesulitan tatkala mengoperasikan SIADPA. Sebab, tidak ada alasan lagi bagi aparatur PA di mana pun berada, untuk tidak menggunakan SIADPA.
Para hakim dan panitera pengganti diajari melakukan editing SIADPA melalui tools. Hal itu untuk memberi ruang apabila mereka tidak setuju dengan format yang sudah ada. “Selama ini ada alasan tidak menggunakan SIADPA karena tidak suka dengan formatnya. Maka, silakan saja diedit format itu lalu dibuat file masing-masing,” jelas Uswatun Hasanah, SHI.
“Misalnya, form tanya jawab di berita acara yang ada dianggap kurang tajam atau berbeda dengan perkara yang dihadapi, maka silakan diedit saja. Yang penting, semua lewat SIADPA. Jangan buat BAS di luar SIADPA.
Demikian juga para hakim, jangan membuat putusan di luar SIADPA. Betul bahwa tiap-tiap hakim punya corak, style, pengetahuan dan pengalaman yang berbeda-beda. Namun, itu bukan alasan untuk meninggalkan SIADPA,” imbuh hakim asal Cilacap Jawa Tengah yang sudah bertugas di PA Mempawah selama 4 tahun itu.
Ketua PA Mempawah, Drs. Wanjofrizal mengharapkan seluruh hakim dan pegawai betul-betul menggunakan SIADPA secara murni dan konsekuen. “Jangan malu-malu untuk bertanya,” pesannya.
Pengetahuan mengenai SIADPA, lanjut Ketua PA Mempawah, tidak hanya berguna saat ini dan di sini saja. Kemana pun bertugas, SIADPA akan digunakan. “Mumpung di sini ada banyak pakar SIADPA, silakan dimanfaatkan! Jangan sampai keinginan belajar muncul setelah pakar-pakar di sini dimutasi. Kita tidak tahu perjalanan karir seseorang. Yang jelas, mutasi bagi abdi negara adalah suatu keniscayaan,” tambahnya.
DDTK SIADPA tidak hanya berhenti sampai di sini. Ke depan akan diadakan DDTK lanjutan yang lebih khusus. Misalnya DDTK khusus hakim terkait dengan pembuatan putusan, DDTK khusus panitera pengganti terkait dengan pembuatan BAS dan DDTK khusus petugas peng-entry data permohonan/gugatan. (ahru)