Setelah 3 kali beruntun di posisi runner up, Rapor SIPP PA Kayuagung bergeser ke Posisi – 4

Kayuagung | PA Kayuagung
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) kembali merilis Rapor Kinerja Penanganan Perkara Berdasarkan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang diumumkan pada situs resmi badilag.mahkamahagung.go.id, Jumat (12/04).
Dalam rilis rapor yg dikeluarkan Badilag Jum’at kemarin (12/4), setelah 3 kali beruntun Pengadilan Agama Kayuagung menduduki posisi runner up dalam Pengadilan Agama dengan Kategori IV yaitu Pengadilan Agama dengan beban perkara mulai dari 250 – 1000 Perkara, akhirnya Pengadilan Agama Kayuagung turun Posisi ke – 4 dengan nilai akhir 92,37% pada rapor penilaian kinerja per 12 April 2019.
Adapun Pengadilan Agama Kayuagung per 12 April 2019, telah menerima perkara sebanyak 924 perkara, dan berhasil diputus & diminutasi sebanyak 679 perkara. Penerimaan Perkara Pengadilan Agama Kayuagung merupakan yang terbanyak di Pengadilan Agama Kelas I.B di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan dan posisi ke – 2 terbanyak setelah Pengadilan Agama Palembang Kelas 1.A.
Berikut rekapitulasi rapor SIPP Pengadilan Agama Kayuagung tahun 2019 :
- 01 Februari 2019 : Posisi 32 Kategori IV (Zona Kuning)
- 08 Februari 2019 : Posisi 25 Kategori IV (Zona Kuning)
- 15 Februari 2019 : Posisi 25 Kategori IV (Zona Kuning)
- 22 Februari 2019 : Posisi 8 Kategori IV (Zona Hijau)
- 01 Maret 2019 : Posisi 10 Kategoti IV (Zona Hijau)
- 08 Maret 2019 : Posisi 15 Kategori IV (Zona Hijau)
- 15 Maret 2019 : Posisi 14 Kategori IV (Zona Hijau)
- 22 Maret 2019 : Posisi 3 Kategori IV (Zona Hijau)
- 29 Maret 2019, 01 April 2019 & 05 April 2019 : Posisi 2 Kategori IV (Zona Hijau)
- 12 April 2019 : Posisi 4 Kategori IV (Zona Hijau)
Dengan adanya Rapor penilaian kinerja dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) seminggu sekali pada Jumat sore, menjadikan semangat tersendiri dalam proses penyelesaian perkara mulai dari tahapan pendaftaran perkara hingga terbitnya produk pengadilan. (Admin TI PA KAG).