Setelah 21 Tahun Jadi Honorer, Akhirnya Pegawai PA Kandangan Ikuti Diklat Prajabatan

Ikon Balitbang Diklat Kumdil MA
Kandangan | pa-kandangan.pta-banjarmasin.go.id
Berdasarkan Surat dari Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung RI Nomor : 21/Bld/SK/II/2014 tanggal 11 Februari 2014 perihal Pemanggilan Peserta Diklat Prajabatan Golongan III Tahun Anggaran 2014, maka seorang CPNS PA Kandangan yaitu ABD.HADI,S.Ag. dipanggil untuk mengikuti kegiatan tersebut. Ia bergabung dengan 26 (dua puluh enam) orang CPNS lainnya yang merupakan CPNS hasil penyaringan/seleksi kategori I yang lulus tanpa melalui Tes Seleksi.
Perlu diketahui bahwa CPNS yang bersangkutan ini telah lama mengabdi di Pengadilan Agama Kandangan selama lebih kurang 21 (dua) puluh satu) tahun sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 481/SEK/CPNS.04.1/XII/2012 tanggal 31 Desember 2012 untuk formasi sebagai Staf Tenaga Teknis/Administrasi lainnya.
Atas surat panggilan prajabatan tersebut, Drs.H.Nana Supiana,MH (Ketua PA Kandangan) mengucapkan selamat kepada Sdra.Abd.Hadi,S.Ag dan agar segera menyiapkan diri secara fisik dan mental untuk mengikuti kegiatan tersebut.
“Saya harapkan saudara dapat mengikuti diklat prabatan ini dengan baik dan benar serta bersungguh-sungguh karena Diklat prajabatan atau pendidikan dan pelatihan prajabatan adalah syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditetapkan jenis-jenis diklat PNS.
Salah satu jenis diklat adalah diklat prajabatan (golongan I, II atau III) yang merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai golongan tersebut di atas.
Diklat prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan untuk pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasinya supaya mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat, oleh sebab itu saya tekankan kembali bahwa diklat prabatan ini sangat penting artinya, jika saudara tidak lulus maka status CPNS saudara bisa terancam atau tertunda dan bisa-bisa tidak dapat diusulkan untuk dilantik sebagai PNS,”ujar Ketua PA Kandangan mengingatkan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, diklat prajabatan (golongan I, II, dan III) bertujuan:
- Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kebutuhan instansi.
- Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat.
- Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.


Adapun berdasarkan surat tersebut kegiatan diklat prajabatan ini merupakan Gelombang I untuk TA 2014 yang akan bersangkutan sejak tanggal 24 Februari 2014 s/d 19 Maret 2014 dengan bertempat di Kampus Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI di Jalan Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kecamatan Mega Mendung, Bogor-Jawa Barat.
