Serah Terima Wilayah Yuridiksi PA Sampit ke PA Kuala Pembuang

Sampit | www.pa-sampit.go.id
Jum’at, tanggal 23 November 2018 pukul 08.30 WIB bertempat di halaman depan Kantor Pengadilan Agama Kuala Pembuang dilaksanakan acara peresmian operasional Kantor Pengadilan Agama Kuala Pembuang, sekaligus serah terima wilayah yuridiksi PA Sampit ke PA Kuala Pembuang.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua PTA Kalteng Drs. H. Sarif Usman, S.H., M.H. dan rombongan, Bupati Seruyan Yulhaidir beserta jajarannya, Kapolres Seruyan, Perwakilan Kejari, Dandim, Ketua PA Sampit, Panitera dan Sekretaris PA Sampit dan para undangan lainnya.
Serah terima wilayah yuridiksi dilaksanakan oleh PA Sampit selaku satker induk, ditandai dengan penyerahan Dokumen Berita Acara Serah Terima Wilayah Yuridiksi Kabupaten Seruyan dari PA Sampit kepada PA Kuala Pembuang dan Palu Sidang yang diserahkan secara langsung oleh Ketua PA Sampit Norhadi, S.H.I. kepada Wakil Ketua PA Kuala Pembuang Roni Fahmi, S.Ag., M.A.
Selesai serah terima dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh kedua belah pihak. Dengan demikian wilayah yuridiksi Kabupaten Seruyan yang memiliki luas wilayah ± 16.404 Km2 atau ± 1.670.040,76 Ha yaitu 11,6 % dari luas wilayah Kalimantan Tengah dan terdiri dari 10 kecamatan yang terdiri dari 97 desa dan 3 kelurahan secara resmi tidak lagi masuk wilayah yuridiksi PA Sampit. (Tim Redaksi PA Sampit)