Seorang Hakim Tinggi Tutup Usia, PTA Mataram Berduka

Mataram | pta-mataram.go.id
Innalillahi wainna ilaihi rojiun. Kamis (7/3/2013) pukul 08.55 WITA, Drs. H. Hidayat Kusfandi, SH., MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Mataram tutup usia. Ia meninggal dunia dalam usia 57 tahun, dengan meninggalkan seorang istri dan empat orang puteri.
Menurut dokter yang menangani almarhum di Ruang UGD Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, almarhum meninggal dunia karena terserang panyakit jantung.
Kabar duka ini langsung membuat kaget seluruh pegawai PTA Mataram. Betapa tidak, Pak Hidayat—panggilan akrabnya—yang sebelumnya tidak mempunyai riwayat penyakit berbahaya, pagi hari sebelum berangkat ke kantor masih sempat mencuci mobilnya. Demikian tutur Ibu Sri Wartiningsih, istri almarhum, yang kebetulan sedang berada di Mataram.
Bahkan sehari sebelumnya Pak Hidayat sempat mengikuti rapat kerja hingga pukul 12.00 WITA dan sore harinya ikut melayat istri Pak Untung salah seorang pegawai honorer PTA Mataram.
Tepat Pukul 13.20 WITA jenazah tiba di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Mataram untuk disemayamkan dan disholatkan. Tampak hadir mengiringi kepergian almarhum, KPT Mataram H.M. Fahrur Rozie, SH. beserta jajarannya. KPTA Mataram, Drs. H.A. Karim A. Razak, SH., MH., dalam sambutan mengantar kepergian almarhum menyatakan bahwa, Pak Hidayat adalah sosok hakim yang baik.
Meskipun baru sebentar bertugas di PTA Mataram, namun kita sudah merasa akrab dengan beliau dan tidak ada kesan yang tidak baik yang ditinggalkan. Semoga amal kebaikan dan ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT.
Setelah kurang lebih 30 menit disemayamkan, selanjutnya jenazah diterbangkan ke Surabaya untuk dimakamkan di Mojokerto. Turut ikut serta mengantar almarhum, Waka PTA Mataram, Drs. H. Marsaid, SH., MH. beserta isteri, Hakim Tinggi PTA Mataram, H. Ahmad Tahang, SH. beserta isteri dan Wasek PTA Mataram.
|
Selamat jalan Pak Hidayat, semoga Allah SWT menerima amal ibadah, mengampuni dosa-dosanya dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan keikhlasan, amin ya robbal alamin. (TWin)