Seorang Hakim PA Palangkaraya Dilantik

Pengambilan Sumpah Bapak H. Muhammad Rahmadi, SH, M.H.I oleh Ketua Pengadilan Agama Palangkaraya Drs. H. Mahbub A., M.H.I
Palangkaraya | www.pa-palangkaraya.net
Di Penghujung akhir bulan Januari 2013 (31/01/2013) Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Drs. H. Mahbub A., M.H.I berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 999/SEK/KP.01/SK/12/2012 mengambil sumpah dan melantik Hakim Bapak H. Muhammad Rahmadi, SH, M.H.I yang sebelumnya Hakim pada Pengadilan Agama Kandangan Kelas II menjadi Hakim pada Pengadilan Agama Palangka Raya Kelas IB.
Pelantikan siang hari itu dihadiri oleh salah satu Hakim Tinggi PTA Palangka Raya Dra. Hj. Masunah, M.H.I yang tiada lain adalah isteri dari H. Muhammad Rahmadi, SH. M.H.I, begitu juga tampak hadir Wakil Ketua PA Palangka Raya Drs. H. M. Gapuri, SH, MH., Hakim, Panitera/Sekretaris, pejabat struktural/fungsional dan seluruh karyawan-karyawati dimana acara berjalan dengan tertib, khidmat dan lancar.
Pelantikan dihadiri Wakil Ketua PA Palangka Raya Drs. H. M. Gapuri, SH, MH., Hakim, Panitera/Sekretaris, pejabat struktural/fungsional dan seluruh karyawan-karyawati
Usai pelantikan, Drs. H. Mahbub A., M.H.I dalam sambutannya mengatakan “ Hakim merupakan bagian dari aparatur peradilan, karenanya dituntut memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan, selain itu Hakim juga dituntut membangun jati diri sehingga kepercayaan publik semakin meningkat,” tandasnya.
Ditambahkannya lagi masyarakat sekarang sangat mengharapkan sekali pelayanan yang memuaskan disamping keadilan yang dirasakan. Bukan hanya untuk para hakim saja semua aparatur peradilan ini harus mengerti betul bahwa kita adalah pelayan masyarakat yang siap melayani mereka, dan kita juga harus memahami pula bahwa yang mencari keadilan itu masyarakat bukan kita bukan para hakim, oleh karena itu yang menjadi tolak ukur di Pengadilan Agama itu adalah perkaranya bukan siapa yang berpekaranya” Ujarnya.
Selian dari itu, Drs. H. Mahbub A., M.H.I mengutip pendapat A. Muktiarto, tugas hakim, Istimewa Hakim syariah, Hakim agama ada 3 “ ujarnya :
Memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada pencari keadilan berdasarkan syariah islam
- Menegakkan Hukum dan Keadilan terhadap perkara yang diajukan oleh para pihak
- Mengembangkan Hukum /Syariat Islam , dalam artian Hakim sebagai Jus make law (pencipta hukum), demi rasa keadilan masyarakat, karena rasa keadilan masyarakat lebih utama dari peraturan perundang-undangan.
Ucapan Selamat didahului oleh Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya
Diakhir sambutan, dilanjutkan dengan pembacaan do’a oleh Bapak Drs. Raujan (Panitera Pengganti PA Palangka Raya) diteruskan dengan pemberian ucapan selamat dengan didahului oleh Ketua PA Palangka Raya, Wakil Ketua, Hakim dan seluruh karyawan/karyawati dengan harapan agar hakim yang baru dilantik bisa segera menyesuaikan diri dengan lingkungan yang ada.
( @amel_mystars)