logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Sengketa Waris Berujung Damai

Rabu, 10 Maret 2021. Bertempat di ruang mediasi, Pengadilan Agama Banjarmasin berhasil mendamaikan sengketa Kewarisan dengan Nomor Register 323/Pdt.G/2020/PA.Bjm didaftarkan pada tanggal 23 Februari 2021. Perkara yang dalam proses mediasi oleh seorang Mediator yaitu H. Adarani, S.H., M.H.I.. berusaha meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang.

IMG-20210310-WA0011.jpg

Setelah 1 kali melalui proses mediasi, akhirnya tercapai kesepakatan yaitu membagi harta warisan secara damai dan pembagian harta secara damai akan dituangkan dalam akta perdamaian yang dibuat oleh kedua belah pihak dan akan ditanda tangani oleh para pihak di hadapan Hakim Mediator.

Keberhasilan mediasi tersebut, menurut Mediator, semata-mata atas izin Allah yang telah berkenan membukakan hati para pihak untuk menyadari bahwa betapa mulianya menempuh jalan perdamaian dalam menyelesaikan sengketa mereka. Hakim Mediator mendo’akan kepada para pihak yang berperkara, semoga harta warisan yang dibagi secara damai mendapat berkah dari Allah SWT.

IMG-20210310-WA0012.jpg

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice