Sengketa Harta Bersama Damai di Tangan Mediator PA Muara Tebo

Muara Tebo | PA Muara Tebo
Kepuasan bagi seorang mediator Pengadilan Agama yang berhasil memediasi perkara tidak bisa dinilai secara materi. Kepuasan itulah yang dirasakan hakim mediator Pengadilan Agama Muara Tebo, M. Rifai, S.H.I., M.H.I., saat ini.
Kesungguhan dan kepiawaian pria 38 tahun ini dalam memediasi pihak berperkara patut diacungi jempol. Pasalnya, Rabu (08/01), bapak dua anak ini berhasil menjembatani sengketa harta bersama dengan nilai fantastis mencapai 1,3 miliar.
Pria penggemar tenis ini berhasil mempertemukan kata sepakat di atas meja mediasi dan menuangkan keberhasilan tersebut dalam akta damai yang selanjutnya ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bersengketa dengan nomor akta damai 0431/Pdt.G/2019/PA.Mto. tertanggal 08 Januari 2020.
“Alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup alot, saya berhasil memberikan solusi damai yang pada akhirnya disetujui kedua belah pihak didampingi pengacaranya masing-masing, saya berharap keberhasilan dalam mediasi perdana di 2020 ini menjadi trend positif di PA Muara Tebo dan menular ke perkara-perkara lain,” terang pria yang sebelumnya bertugas di PA Pandan ini lugas. (A. Khumaidi/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)