Sengketa Harta Bersama Bernilai Milyaran, Sukses Dimediasi di PA Tangerang
Tangerang | pa-tangerangkota.go.id
Mediator Pengadilan Agama Tangerang tak henti-hentinya berjuang semaksimal mungkin memediasi berbagai sengketa perdata yang diterima Pengadilan Agama Tangerang. Sebagian perjuangan itu tidak sia-sia, terbukti beberapa sengketa harta bersama dengan nilai yang bervariasi, berhasil mempertemukan kata sepakat di atas meja mediasi.
Hal itu pula yang dilakukan oleh Drs. Arwendi, mediator yang juga hakim Pengadilan Agama Tangerang, saat memediasi perkara sengketa harta bersama Nomor 1012/Pdt.G/2013/PA.Tng. Sengketa harta bersama yang mencapai nilai sekitar Rp. 1,6 miliar itu, berhasil dimediasi pak Wendi, sapaan akrab Drs. Arwendi.
“sesuai penetapan ketua majelis, saya ditunjuk sebagai mediator dalam perkara tersebut, bagi saya ini adalah amanah yang harus saya jalankan bukan sekadar formalitas menyelesaian perkara”, jelas pak Wendi saat ditemui di ruang kerjanya.
Pria kelahiran Bukit Tinggi, Sumatera Barat ini mengawali kariernya sebagai CPNS di Pengadilan Agama Pematang Siantar pada tahun 1994, kemudian diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Agama yang sama pada tahun 1999.
Setelah menjalani beberapa kali mutasi dari satu pengadilan agama, ke pengadilan agama lainnya, akhirnya pada tanggal 9 September 2011 lalu, ia dilantik menjadi hakim pada pengadilan agama Tangerang.
Mediasi perkara 1012/Pdt.G/2013/PA.Tng berjalan cukup alot. Pak Wendi memerlukan dua kali pertemuan yaitu tanggal 29 Agustus 2013 dan tanggal 4 September 2013, sebelum selanjutnya perdamaian dapat dicapai.
“pada pertemuan yang kedua, kami sempat melakukan kaukus (pertemuan mediator dengan salah seorang pihak saja secara bergantian_pen)”, terang pak Wendi menceritakan bagaimana proses mediasi yang dijalankannya.
“mendamaikan dua orang yang bersengketa apalagi dalam hal harta, itu gampang-gampang susah, mediator harus sabar dan tekun, serta harus tegas juga dalam beberapa hal, agar perdamaian itu murni ketulusan dari para pihak bukan keterpaksaan. Apalagi dengan nilai harta yang mencapai miliaran rupiah itu, mediasi harus benar-benar berperan dalam mewujudkan perdamaian”, imbuhnya lagi.
Pekara yang berhasil dimediasi oleh pak Wendi , meliputi harta bergerak maupun harta tidak bergerak, antara lain sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya senilai ratusan juta rupiah, rumah kontrakan 4 pintu, toko dan asetnya senilai ratusan juta rupiah juga, kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua, serta perhiasan emas puluhan gram.
“saya sangat menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya bagi mediator yang berhasil dalam melaksanakan mediasi, apapun alasannya, mendamaikan pihak itu jauh lebih baik dari pada harus diputus secara litigasi, selain memang merupakan norma hukum kita, juga merupakan norma dalam agama kita”, ungkap Drs. Chazim Maksalina, MH, Ketua PA Tangerang, ketika memaparkan pentingnya mediasi di pengadilan agama dalam rapat rutin pembinaan.
Sebelumnya, beberapa perkara sengketa harta bersama di pengadilan agama Tangerang juga berhasil didamaikan melalui mediasi, antara lain perkara nomor 0340/Pdt.G/2013/PA.Tng, yang berhasil dimediasi oleh Drs. Dudih Mulyadi (hakim PA Tangerang), perkara Nomor 0549/Pdt.G/2013/PA.Tng, yang berhasil dimediasi oleh co-mediator Muhamad Hidayatullah, S.H.I., (cakim PA Tangerang).
Selain berhasil didamaikan dalam proses mediasi, ada juga perkara gugatan harta bersama, yang berhasil didamaikan dalam persidangan, sejalan dengan amanat pasal 130 HIR. Antara lain perkara nomor 0610/Pdt.G/2013/PA.Tng yang diketuai Majelis Hakimnya oleh Drs. H. Uyun Kamiluddin, SH., MH., (Wakil Ketua PA Tangerang, yang saat ini mendapat promosi menjadi Ketua PA. Tigaraksa).