Sengketa Harta Bersama Berhasil Didamaikan di PA Kuala Tungkal

EF dan Kuasa RMW berjabat tangan usai berdamai
Kuala Tungkal | pa-kualatungkal.net.
Mantan pasutri EF (51) dan RMW (41) sepakat menempuh jalan damai dalam sengketa pembagian harta bersama yang diperiksa PA Kuala Tungkal, Selasa (5/1/2016) yang lalu.
Meski gagal menjalani mediasi, pasangan yang bercerai sejak tahun 2013 ini bersepakat untuk mengakhiri sengketa dalam persidangan ketiga dengan kesepakatan damai.
Berdasarkan akta perdamaian, RMW selaku Tergugat bersedia untuk membayar uang kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan cara dicicil tiap bulan.
“Meskipun mereka gagal menjalani mediasi, namun usaha kita agar mereka berdamai terus dilakukan dan Alhamdulillah berhasil,” ujar Achmad Kadarisman, S.HI selaku ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini kepada redaksi usai Islah EF dan RMW. (riadh/jurdilaga pa kuala tungkal)