logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sengketa Harta Bersama Berhasil Didamaikan di PA Kuala Tungkal

EF dan Kuasa RMW berjabat tangan usai berdamai

Kuala Tungkal | pa-kualatungkal.net.

Mantan pasutri EF (51) dan RMW (41) sepakat menempuh jalan damai dalam sengketa pembagian harta bersama yang diperiksa PA Kuala Tungkal, Selasa (5/1/2016) yang lalu.

Meski gagal menjalani mediasi, pasangan yang bercerai sejak tahun 2013 ini bersepakat untuk mengakhiri sengketa dalam persidangan ketiga dengan kesepakatan damai.

Berdasarkan akta perdamaian, RMW selaku Tergugat bersedia untuk membayar uang kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan cara dicicil tiap bulan.

“Meskipun mereka gagal menjalani mediasi, namun usaha kita agar mereka berdamai terus dilakukan dan Alhamdulillah berhasil,” ujar Achmad Kadarisman, S.HI selaku ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini kepada redaksi usai Islah EF dan RMW. (riadh/jurdilaga pa kuala tungkal)  

  

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice