Sengketa Hadhanah Berhasil Damai di PA Padang
PA-Padang || Pada hari Selasa (08/06), didampingi oleh Mediator Hakim Pengadilan Agama Padang Kelas 1A, Drs. H. Mawarlis, M.H., setelah melalui proses mediasi sebanyak dua kali pertemuan, berhasil mendamaikan kedua belah pihak dalam sengketa hadhanah (nafkah anak) sebagai akibat dari perceraian, yang bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Padang, dan kedua belah pihak bersepakat mengakhiri sengketanya yang sedang berjalan dengan cara berdamai secara kekeluargaan.
Sengketa yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Padang dengan nomor perkara. 693/Pdt.G/2021/PA. terjadi antara mantan isteri yang menggugat mantan suaminya dalam sengketa pemeliharaan dan nafkah dua orang anak mereka. Setelah Majelis Hakim dalam persidangan telah berusaha mendamaikan kedua nelah pihak berperkara tetapi tidak berhasil, lalu proses selanjutnya adalah mediasi dan dilakukanlah mediasi di ruang mediasi Pengadilan Agama Padang yang didampingi oleh Mediator Hakim Drs. H. Mawarlis, M.H.
Lebih lanjut mediator menyebutkan bahwa sebelum terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak yang mana pihak Tergugat didampingi Kuasa hukumnya terjadi perdebatan sengit, karena Tergugat tidak mau ditentukan jumlah nominal yang harus dibayarkannya dan juga tempat pendidikan anak anak yang berkaitan erat dengan biaya pendidikannya, hal itu dihadapi dengan tenang dan santai oleh mediator yang telah banyak berhasil mendamaikan dalam mediasi, yang pada akhirnya kedua belah setelah mengemukakan resumenya masing masing dan menanggapi resume pihak lawan, dengan lapang hati menerima kesepakatan damai dengan ketentuan kedua orang anaknya berada dibawah asuhan Penggugat sebagai ibu kandungnya dengan ketentuan tidak boleh melarang atau menghalangi Tergugat sebagai ayah kandungnya untuk bertemu atau mengajak bepergian kedua orang anak mereka tersebut. Pembagian secara kekeluargaan, dengan ketentuan salah satu pihak dapat menebus.
Mediasi yang didampingi mediator berjenggot tersebut juga menyepakati bahwa Tergugat akan menanggung biaya nafkah harian, biaya sekolah, kursus kursus dan biaya mengaji bagi kedua anak mereka yang diserahkan kepada Penggugat setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri. Jika biaya anak melebihi dari yang ditentukan dalam kesepakatan selain dapat dibebankan kepada pihak Tergugat dapat juga ditanggung oleh Penggugat. Karena itu tanggung jawab Penggugatlah mengatur agar nafkah anak yang diberikan oleh Tergugat dapat mencukupi kebutuhan anak untuk setiap bulannya.
Di akhir katanya Mediator menyebutkan bahwa kesepakatan damai adalah hukum bagi kedua belah pihak dan kedua belah pihak terikat serta wajib mematuhi hukum tersebut. Kesepakatan damai tersebut sama nilainya dengan putusan hakim karena mengikat langsung bagi kedua belah pihak.
(Redaktur Web PA Padang/Mw)