Sengketa Gono-Gini Berhasil Damai di PA Sengeti, Ini Faktanya
MJ (koko merah) dan ST memperlihatkan akta perdamaian
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Dalam surat gugatan yang diajukan MJ ke Pengadilan Agama (PA) Sengeti melalui Kuasa Hukumnya, disebutkan beberapa objek harta yang diklaim sebagai harta bersama (gono-gini). Harta tersebut terdiri dari beberapa barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan serta sejumlah unit kendaraan bermotor.
Jika dikalkulasikan, total harta bersama yang digugat MJ berjumlah Rp. 1.364.500.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang seluruhnya berada dalam penguasaan ST, pihak Tergugat.
Kemarin Selasa (19/08/14) MJ dan ST telah sepakat untuk berdamai. Melalui bantuan Mediator PA Sengeti Senen, S.Ag., keduanya telah bersepakat untuk membagi harta bersama yang diperoleh semasa perkawinan dengan akta perdamaian secara musyawarah dan mufakat.
“Dalam pasal 3 akta perdamaian yang ditandatangani keduanya, MJ memperoleh bagian satu bidang tanah berikut tiga pintu rumah bedeng dan menjadi hak milik MJ sepenuhnya, sedangkan objek harta selebihnya menjadi milik ST,” jelas Senen sembari memperlihatkan akta perdamaian dimaksud.
“ST memang memperoleh bagian yang jauh lebih besar, mengingat dua orang anak MJ dan ST kini diasuh dan dirawat oleh ST, dan ini sesuai dengan permintaan MJ yang hanya minta satu objek harta, yaitu seperti yang tersebut dalam pasal 3,” tambahnya. (riadh/jurdilaga PAsengeti/pta.jambi)