logo web

Dipublikasikan oleh Admin MS. Banda Aceh pada on .

Sengketa Ekonomi Syariah Berakhir Damai  Di MS Banda Aceh

Banda Aceh, Rabu (26/8/2020)  Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas I-A kembali berhasil mendamaikan para pihak yang berselisih dalam sengketa Ekonomi Syariah dengan nomor registrasi perkara 210/Pdt.G/2020/MS.Bna. Penggugat merupakan nasabah Bank Syariah Mandiri dan Tergugat I Bank Syariah Mandiri, dan Tergugat II KPKNL Serta Tergugat III merupakan Masyarakat pemenang lelang.

Perkara ini diajukan pada tanggal 26 Juni 2020, Alhamdulillah, setelah menjalani beberapa kali pertemuan dalam proses mediasi, akhirnya pada pertemuan yang ke 4, para pihak mencapai kesepakatan untuk berdamai yang ditandatangani pada 26 Agustus 2020, karena masing-masing pihak lebih mengutamakan penyelesaian secara musyawarah, Keberhasilan mendamaikan para pihak yang berperkara ini tidak lepas dari kepiawaian seorang mediator dalam melaksanakan mediasi kepada para pihak.(Tim Redaksi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice