Banjar | pa-banjarkota.go.id
Kamis (28/1), Pengadilan Agama Kota Banjar berhasil mendamaikan perkara sengketa waris dengan nilai 40 Milyar melalui mediasi.
Berdasarkan surat gugatan, perkara tersebut didaftarkan pada tangal 27 Oktober 2015 dan mulai disidangkan pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2015 dengan Ketua Majelis Hakim Drs. Sanusi, MH, dan Dra. Atin Hartini serta Ana Faizah, SH sebagai Hakim Anggota.
Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar, Drs. Asep Mohamad Ali Nurdin, MH yang juga bertindak sebagai mediator mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut cukup melelahkan. "Lebih dari sepuluh kali proses mediasi" ungkapnya.
Pada empat puluh hari pertama, menurutnya kedua belah pihak belum menemui titik temu. Namun arah untuk mengakhiri persengketaan melalui perdamaian sudah terlihat. Akhirnya, ia meminta tambahan mediasi selama empat puluh hari sebagaimana perintah pasal 130 HIR dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2008.
"Alhamdulillah dalam waktu kurang dari empat puluh hari pada tahap ke dua, tepatnya pada tanggal 28 Januari 2016 kedua belah pihak menyepakati membagi harta waris tersebut secara damai" katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis hakim, Drs. Sanusi, MH membayangkan apabila tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, perkara tersebut akan memakan waktu lama.
Disamping hartanya teramat banyak juga dalam pembuktiannya akan menemui kendala, karena sebagian hartanya ada yang tidak bersertifikat, hilang dan ada pula yang lupa lupa dalam penyimpanan. Bahkan sebagian para pihak berperkara ada yang tidak tahu keberadaan harta peninggalan orang tuanya.
"Tapi dengan kesabaran dan kepiawaian mediator dalam memberikan nasihat, saran pendapat dan solusi kepada para pihak, akhirnya bisa didamaikan" ungkapnya dengan puas.
(M. Irfan/h2)