Mendamaikan orang-orang yang berselisih atau bersengketa itu tidaklah mudah karena masing-masing pihak memiliki egonya masing-masing namun tidak demikian dalam perkara Nomor 70/Pdt.G/2021/PA.Kp. Senin, tanggal 9 Agustus 2021 sengketa harta bersama senilai miliaran rupiah ini berhasil damai dan mencapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat setelah melalui mediasi beberapa kali diruang mediasi Pengadilan Agama Kupang.
Hakim Mediator Pengadilan Agama Kupang Sriyani HN, S.Ag., M.H. yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kupang ini kembali berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa. Setelah sebelumnya pada tanggal 6 Agustus 2021 beliau juga telah berhasil menyelesaikan sengketa hak asuh anak (hadhanah).
Disela-sela kesibukannya, tim redaktur mewawancarai beliau dan beliau menyatakan bahwa sebelum mediasi dilaksanakan pastikan kondisi para pihak dalam keadaan fit dan tidak dalam keadaan lelah. “Harta, jabatan, anak, pasangan atau apapun itu semuanya adalah titipan Allah S.W.T. Dengan harta seyogyanya dapat memberi kebahagiaan bagi pemiliknya dan bagi orang lain”. Kalimat ini yang selalu beliau sampaikan kepada para pihak yang bersengketa. Nasehat pada tahap pra mediasi merupakan salah satu strategi yang beliau lakukan dalam pelaksanaan mediasi. Disamping itu beliau juga menyampaikan bahwa kunci keberhasilan mediasi terletak kepada para pihak dan kepiawaian seorang mediator dalam membangun komunikasi. Diakhir wawancaranya beliau menuturkan bahwa berdoa dan memohon petunjuk kepada Allah adalah kunci utama dalam keberhasilan mediasi ini.
Keberhasilan mediasi merupakan prestasi dan kebahagiaan terbesar tidak hanya bagi mediator itu sendiri melainkan juga prestasi bagi satker Pengadilan Agama Kupang. Semoga kedepannya akan banyak perkara-perkara yang dapat diselesaikan secara mediasi sehingga mendapatkan keberkahan dan kedamaian bagi para pihak yang bersengketa karena sejatinya “DAMAI ITU INDAH”.