Sengekta Hadanah Berhasil Damai di PA Pariaman
Sengekta Hadanah dalam perkara Cerai Gugat nomor 575/Pdt.G/2021/PA.Prm yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 21 Juni 2021 melalui persidangan majelis hakim telah gagal mendamaikan kedua belah pihak berpekara lalu di lanjutkan dengan proses mediasi, Alhamdulillah untuk gugat cerai tetap berlanjut sedangkan akibat cerai mengenai pemeliharaan dan pengasuhan anak berhasil di damaikan karna dengan munculnya kesepakatan damai sebagian. Mediasi tersebut di dampingi mediator hakim Dr. Dra . Hj. Lelita Dewi ., S.H.,M.Hum yang di laksanakan di ruang mediasi pengadilan agama pariaman.
Lebih lanjut mediator menyampaikan sebelum adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang mana pihak tergugat tidak mau atau keberatan bercerai dan jika terjadi perceraian menuntut pemeliharaan anak untuk berada di dalam pemeliharaan tergugat sebagai bapak kandung dengan alasan karna penggugat sebagai ibu kandung suka menghambat atau tidak memberikan akses untuk bertemu dengan anak saat terjadinya perpisahan. Pada mediasi yang di percayai kepada mediator yang juga beliau adalah ketua PA. Pariaman dapat mencarikan solusi menengahi kepentingan para pihak baik penggugat dan tergugat untuk tujuan kepentingan terbaik anak dimana munculnya antara kedua belah pihak untuk bersepakat dalam pengasuhan dan pemeliharaan anak melalui mediasi akibat cerai sehingga munculnya keberhasilan mediasi sebagian akibat perceraian.
Dalam pasal kesepakatan damai tersebut kedua belah pihak menyetujui bahwa keberadaan anak berada dalam asuhan pihak penggugat sebagai ibu kandung dengan ketentuan tanpa mengurangi atau menghalangi hak bapak sebagai terguagat untuk berkunjung dan bertemu anak dan menentukan masa depan anak sebagai layak nya sebagai bapak sesuai dengak hak-hak anak, juga dalam pasal kesepakatan tersebut dibicarakan juga tentang kewajiban bapak dalam pembebanan nafkah anak sesuai kebutuhan anakdan pendfifikan nya untuk setiap bulan nya sampai anak dewasa dan mandiri.
Disampaikan mediator bahwa kesepakatan damai ini adalah hukum bagi kedua belah pihak wajib di patuhi karna kedua pihak terikat dengan kesepakatan damai tersebut.mediasi di tutup dengan kedua belah pihak bersalaman yang di dampingi mediator.