logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Sempat Ricuh, PA Jambi Berhasil Laksanakan Eksekusi Riil

Jambi | www.pa-jambi.go.id

Rabu (20/07/2022) PA Jambi laksanakan Eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali No.100PK/AG/2017. Pelaksanaan Eksekusi ini juga dilaksanakan berdasarkan penetapan eksekusi riil No.2/Eks/2022/PA.Jmb. 

Hadir dalam proses eksekusi PLH. Panitera PA Jambi, Raudhah Rachman, S.H., M.Hum., Beserta Jurusita PA Jambi yang dikomandoi oleh Nizommudin. Eksekusi juga dikawal oleh petugas kepolisian, satpol PP, petugas kelurahan serta satuan keamanan PA Jambi. 

Eksekusi yang dilaksanakan  terhadap belasan hektar lahan beserta sekitar lebih dari 10 bangunan diatasnya berlangsung panas dan sempat ricuh karena adanya perlawanan. namun berkat kesigapan tim dapat teratasi.

Raudhah Rachman selaku PLH. Panitera yang hadir memimpin eksekusi menyampaikan bahwa proses eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Perkara ini telah berkekuatan hukum  sampai ke tahap Peninjauan Kembali bahkan telah dilaksanakan proses lelang." Ujarnya. 

Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa kedatangan tim ini atas perintah negara dan bukan dalam rangka dialog ataupun negosiasi.

"Kami hanya menjalankan perintah negara, prosedur eksekusi harus dilaksanakan, tidak ada proses negosiasi dan dialog karena tahapan persidangan telah usai," pungkasnya. 

Eksekusi merupakan upaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi bermanfaat.

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice