Sempat Ricuh, PA Jambi Berhasil Laksanakan Eksekusi Riil
Jambi | www.pa-jambi.go.id
Rabu (20/07/2022) PA Jambi laksanakan Eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali No.100PK/AG/2017. Pelaksanaan Eksekusi ini juga dilaksanakan berdasarkan penetapan eksekusi riil No.2/Eks/2022/PA.Jmb.
Hadir dalam proses eksekusi PLH. Panitera PA Jambi, Raudhah Rachman, S.H., M.Hum., Beserta Jurusita PA Jambi yang dikomandoi oleh Nizommudin. Eksekusi juga dikawal oleh petugas kepolisian, satpol PP, petugas kelurahan serta satuan keamanan PA Jambi.
Eksekusi yang dilaksanakan terhadap belasan hektar lahan beserta sekitar lebih dari 10 bangunan diatasnya berlangsung panas dan sempat ricuh karena adanya perlawanan. namun berkat kesigapan tim dapat teratasi.
Raudhah Rachman selaku PLH. Panitera yang hadir memimpin eksekusi menyampaikan bahwa proses eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Perkara ini telah berkekuatan hukum sampai ke tahap Peninjauan Kembali bahkan telah dilaksanakan proses lelang." Ujarnya.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa kedatangan tim ini atas perintah negara dan bukan dalam rangka dialog ataupun negosiasi.
"Kami hanya menjalankan perintah negara, prosedur eksekusi harus dilaksanakan, tidak ada proses negosiasi dan dialog karena tahapan persidangan telah usai," pungkasnya.
Eksekusi merupakan upaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Agar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi bermanfaat.
