logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Seminggu Pasca Aktif, PA Gedong Tataan Terima 7 Perkara via e-Court

Gedong Tataan | PA Gedong Tataan

Per tanggal 16 April 2019, fitur e-Court dalam sistem penerimaan dan administrasi perkara PA Gedong Tataan telah aktif. Aktifnya e-Court ini merupakan kabar gembira bagi PA Gdt dan seluruh masyarakat pencari keadilan karena dengan e-Court, masyarakat kini dapat melakukan pendaftaran perkara secara online. Namun demikian, saat ini, pengguna terdaftar baru menjangkau Advokat yang telah memiliki akun terdaftar di pangkalan data e-Court Mahkamah Agung.

Bukan proses mudah mengaktifkan e-Court mengingat selama dua bulan terakhir, PA Gdt terkendala dengan belum aktifnya CID dari provider layanan pembayaran online. 

Terima 7 Perkara via e-Court

Pasca aktifnya e-Court, Plh. Wakil Ketua PA Gdt, M. Natsir Asnawi, S.HI., MH. melakukan konsolidasi dengan seluruh unsur Kepaniteraan dan Kesekretariatan untuk mengawal implementasinya. Konsolidasi secara internal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh unit kepaniteraan dan kesekretariatan siap dan memahami teknis implementasi e-Court. Konsolidasi juga bertujuan untuk menyamakan visi serta memadukan koordinasi antar lini untuk memperlancar proses registrasi dan administrasi berkas perkara yang terdaftar via e-Court.

Selain konsolidasi internal, pimpinan dan Hakim PA Gdt juga melakukan konsolidasi eksternal dengan melakukan sosialisasi terbatas kepada seluruh Advokat yang beperkara di PA Gdt. Sebagai misal, Plh Wakil dalam menyidangkan perkara senantiasa menyampaikan dan mengharapkan kerja sama para Advokat yang sedang beperkara jika akan mendaftar perkara agar memanfaatkan fasilitas pendaftaran perkara secara online di website https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Demikian pula Hakim PA Gdt., Hj. Masriah Hi. Salasa, S.HI. dalam persidangan dengan mekanisme Hakim Tunggal juga menyampaikan hal yang sama kepada para Advokat yang sedang beperkara. 

Ease of Filing Suit

Bukan tanpa alasan mengapa e-Court patut menjadi alternatif bagi para Advokat dalam mendaftarkan perkaranya di Pengadilan. Sebagaimana filosofi kebijakan penerapan e-Court, yaitu ease of doing businessatau kemudahan dalam menjalankan usaha/kegiatan/aktivitas/bisnis. Keberadaan e-Court dimaksudkan memudahkan para Advokat dalam menjalankan profesinya mewakili klien beperkara di Pengadilan. Setidaknya, untuk saat ini, dalam hal mendaftarkan perkara, Advokat dapat melakukannya dimanapun ia berada sepanjang yang bersangkutan telah memiliki akun terdaftar di pangkalan data e-Court Mahkamah Agung (registered user).

Per 23 April 2019, sudah 7 Perkara terdaftar via e-Court

Melalui sosialisasi tersebut, saat ini PA Gdt telah menerima 7 perkara baru yang terdaftar via e-Court. Ketujuh perkara yang terdafta tersebut berstatus fully registered dengan ketujuh perkara telah berhasil mendapat nomor perkara dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Gedong Tataan. 

Keberhasilan ini diharapkan terus berlanjut dan pimpinan PA Gdt. dan segenap unsur Kepaniteraan dan Kesekretariatan siap mengawal dan melaksanakan kebijakan Mahkamah Agung mewujudkan tata kelola administrasi keperkaraan berbasis teknologi informasi.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice