Seminar Sehari Menyongsong Implementasi Qanun Jinayatdi Provinsi Aceh

Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Selasa tanggal 4 Agustus2015, Seminar Sehari dengan Tema “Evaluasi Kritis Implementasi Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat dan Kesiapan Penegak Hukum di Aceh”, pelaksanaannya bertempat di Ruang Tgk. Ahmad HasballahLt. III, Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Kegiatan ini terlaksana atas prakarsa Pusat Mediasi dan Konsultasi Hukum Al-Hikmah Aceh, Pengurus Wilayah Dewan Dakwah Aceh dan didukung oleh IKAHI Mahkamah Syar’iyah Aceh, Yayasan Putroe Kande dan KB PII Aceh.
Acara Seminar Sehari ini menghadirkan 4 Narasumber :
- Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh,Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H.,
- Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A.,
- Polda. Aceh disampaikan oleh Drs. Nurfallah, S.H. dan
- Kejaksaan Tinggi Aceh disampaikan oleh Irwansyah, S.H., M.H.
denganjumlah peserta kurang lebih 70 orang terdiri dari Hakim Tinggidan para Pejabat Fungsional/Struktural Mahkamah Syar’iyah Aceh, Akademisi, Praktisi Hukum, LSM, Cendekiawan dan sejumlah Tokoh masyarakat.
Dalam laporan dan sambutannya Direktur Pusat Mediasi dan Konsultasi Hukum Al-Hikmah Aceh yang juga sebagai Inisiator seminar tersebut, Drs. H. Soufyan M. Saleh, S.H., M.M. (mantan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh periode 2000 - 2008) menyampaikan seharusnya PYM. Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar, atas janjinya akan menghadiri dan membuka secara resmi seminar tersebut, namun saat ini beliau berhalangan hadir karena masih berobat di Penang-Malaysia.
Cita-cita pelaksanan Syariat Islam di Aceh telah diperjuangkan bertahun-tahun. Sebagaimana kita ketahui bersama pada tanggal 22 Oktober 2014 bertepatan tanggal 27 Dzulhijjah 1435 H setelah melalui perdebatan dan diskusi yang panjang selama beberapa tahun akhirnya DPRA bersama Pemerintah Aceh dimasa kepemimpinan dr. Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf telah melahirkan sebuah Qanun yang sangat fundamental bagi kehidupan masyarakat Aceh yang diberi nama Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, Nomor 6 Tahun 2014 dan telah diundangkan dalam Lembaran Aceh Tahun 2014 nomor 7 tanggal 23 Oktober 2014. Dalam Pasal 75 ditegaskan bahwa Qanun Jinayat tersebut akan berlaku efektif pada tanggal 23 Oktober 2015 atau satu tahun setelah diundangkan.
Memperhatikan gejala dan fenomena ditengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini seperti kasus penghinaan Ulama yang berakhir dengan pengeroyokan di Aceh Utara, perlawanan terhadap Khatib Idul Fitri yang menyindir aliran sesat, kita mengkhawatirkan kalau aparatur hukum dan Pemerintah Daerah tidak siap dan tidak serius dalam menjalankan Qanun Jinayat, nanti masyarakat tidak sabar dan akan main hakim sendiri. Karena itulah kami DDII, KB.PII, Putroe Kande dan IKAHI Mahkamah Syar’iyah Aceh merasa terpanggil dan mengajak kita semua untuk urung rembuk memberikan masukan dan saran dalam seminar ini yang nantinya Insya Allah rumusannya, kesimpulan dan rekomendasinya akan kita teruskan kepada lembaga yang bertanggungjawab. Demikian harapan Soufyan M. Saleh seraya menutup laporannya.
Dan selanjutnya para narasumber menyampaikan makalahnya secara bergantian kurang lebih masing-masing dalam waktu 15 menit lamanya, yang kemudian memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pembanding dan para peserta seminar untuk memberikan tanggapan dan berbagai saran, yang semuanya untuk menguatkan tekad dalam menyongsong pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di “Bumi Serambi Mekah” Aceh.
Dalam kesempatan ini Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Drs. H. Jufri Ghalib, S.H., M.H. menyampaikan bahwa; Kompetensi atau kewenangan absolute Mahkamah Syar’iyah dalam mengadili perkara, baik yang berkenaan dengan ahwalusy syachshiyah, muamalah maupun jinayah secara umum sudah diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam, dan telah dirincikan dengan jelas dalam beberapa qanun yang diundangkan kemudian. Sebagian hukum materil jinayat telah dikodifikasikan dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yang berlaku efektif mulai bulan Oktober 2015. Hukum Acara Jinayat yang diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 telah menjawab kebutuhan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan qanun-qanun hukum jinayat dalam rangka pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di Aceh. Qanun tersebut tidak menutup kemungkinan bagi aparat hukum untuk merujuk kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap hal-hal yang belum diatur atau belum jelas aturannya dalam Qanun Hukum Acara Jinayat dengan cara mengharmonisasikan pelaksanaannya sesuai dengan asas-asas Syariat Islam. Demikian Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh pada kesimpulan akhir makalahnya dalam session akhir seminar ini. (a.latif - Tim Redaksi MS. Aceh).