logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sembilan Bulan Implementasi PTSP di PA Sentani

Sentani | PA Sentani

Sembilan bulan yang lalu Jumat 30 November 2018, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diresmikan dan diimplementasikan di PA Sentani.  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung RI di samping program Akreditasi Penjaminan Mutu (APM). Program ini mulai dikenalkan sejak Tahun 2017 di beberapa pengadilan umum pada Mahkamah Agung RI. Dalam perkembangannya, program tersebut dilaksanakan hampir diseluruh 4 lingkungan peradilan di Indonesia.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 menyebutkan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengambilan produk Pengadilan melalui satu pintu. PTSP sendiri ditujukan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga indepedensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.

Program PTSP sendiri terbentuk sebagai salah satu upaya Mahkamah Agung dalam mencegah dan memberantas korupsi atau pungutan liar (pungli) yang dapat terjadi di berbagai lembaga peradilan Indonesia, hal ini selaras dengan tujuan PTSP yang tertuang dalam surat keputusan Dirjen Badilag. Dengan adanya PTSP diharapkan para pihak berperkara dan yang bukan berperkara hanya dapat berinteraksi dengan pihak pengadilan  di bagian depan (frontliner) untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkan dan mencegah terjadinya interaksi lebih yang dapat menjurus kepada hal hal yang bersifat koruptif.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Sentani masih menggunakan layanan konvensional dalam melayani pihak berperkara ataupun bukan yang berperkara.. Selain itu, para petugas PTSP juga siap siaga dalam merespon setiap pertanyaan dan keluhan masyarakat pencari keadilan. Tidak hanya itu saja, dengan semangat untuk memberikan pelayanan prima, semua pihak baik front office maupun back office saling mendukung dan menciptakan kerja sama tim yang solid untuk menyukseskan PTSP ini.

Tentunya pelaksanaan program ini dapat memberikan pelayanan prima untuk masyarakat sebagai wujud pembenahan lembaga peradilan di Indonesia yang bersih dan bebas korupsi. Semoga ke depan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung menjadi Badan Peradilan Indonesia yang Agung.(Nurmin/PASentani)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice