Kabanjahe (Kamis, 2 Maret 2023) - Bertempat di ruang media center, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Y.M. Iqbal Kadafi, S.H.,M.H., didampingi dengan Hakim, Y.M. Muhammad Idris Nst., S.H.I., Sekretaris, Ibu Afridawati, S.Ag., Panitera Pengganti, Bapak Afrizal Juanda, S.H.I, dan Staf, Mirta Sari, A.Md. ikut menghadiri tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengusulan dan evaluasi zona integritas tahun 2023 secara virtual melalui zoom meeting.
Acara dibuka oleh moderator dan dilanjutkan pemaparan dari narasumber. Narasumber memberi pemaparan mengenai syarat – syarat yang harus dipenuhi satuan kerja dalam meraih WBK/WBBM. Syarat – syarat tersebut harus terlebih dahulu dipenuhi dan silahkan dilanjutkan dengan mengupload LKE yang diminta melalui aplikasi pmpzi.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama selaku pelaksana kegiatan zoom meeting ini juga menghimbau kepada seluruh satuan kerja agar melaksanakan zona integritas ini dengan sebenar-benarnya, tidak diajukan bukan berarti tidak melaksanakan zona integritas, karena seluruh satuan kerja wajib melaksanakan zona integritas.
Di akhir kegiatan diadakan sesi tanya jawab bagi satuan kerja yang masih mengalami kendala dan memiliki pertanyaan – pertanyaan agar dapat didiskusikan bersama. (Tha Za)