logo web

Dipublikasikan oleh PA Sei Rampah pada on .

 

 

 

2411mediasii

SEI RAMPAH - Pengadilan Agama Sei Rampah setiap hari kerja melangsungkan persidangan. Perkara yang diadili bervariasi, mulai dari masalah perceraian sampai masalah nafkah dan hak asuh anak. Perkara perceraian dan perkara lain yang bersifat contentiosa (ada sengketa), maka wajib mediasi sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Rabu, 24 November 2021, bertempat di ruang Mediasi PA Sei Rampah dihadapan Mediator Fauzan Arrasyid Pemohon dan Termohon dengan nomor perkara 1126/Pdt.G/2021 PA.Srh yang terdaftar pada Pengadilan Agama Sei Rampah mencapai kesepakatan sebagian. Bahwa anak Pemohon dan Termohon berada dibawah asuhan (Hadhonah) Termohon, dengan kewajiban bagi Termohon agar memberikan akses bagi Pemohon untuk bertemu dengan anak tersebut bila Pemohon menginginkannya. Kemudian Pemohon akan membayarkan nafkah anak tersebut sejumlah uang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama setiap bulannya.

Lebih lanjut Fauzan berharap bahwa setiap sengketa yang masuk ke Pengadilan Agama Sei Rampah dapat diselesaikan secara damai dengan jalan Mediasi. Hal tersebut sejalan dengan perintah Al-Quran bahwa perdamaian itu lebih baik, Fauzan juga menyatakan semangat mendamaikan untuk Para Mediator. //PTIP

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice