Semakin Dekat Dengan Masyarakat Melalui Sidang Keliling Pengadilan Agama Mojokerto
Pelayanan sidang keliling pada Jumat tanggal 18 Maret 2022 ini adalah sebagai rangkaian penutup kegiatan sidang keliling PA Mojokerto pada tahun anggaran ini. Pelayanan yang dilaksanakan di kantor Desa Pungging Kecamatan Mojosari dan kantor Desa Gondang Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto ini dilangsungkan sejak tanggal 25 Februari 2022 sampai dengan terakhir tanggal 18 Maret 2022 ini. Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat dengan hadir langsung ke lapangan, sehingga Pengadilan Agama Mojokerto menjadi semakin dekat dengan masyarakat.
Prosedur pelaksanaan sidang keliling ini tidak jauh berbeda dengan prosedur sidang yang dilaksanakan di dalam gedung pengadilan. Para pihak harus melengkapi proses administrasi terlebih dahulu melalui petugas administrasi, kemudian dilanjutkan dengan proses mediasi melalui mediator. Dan tahap berikutnya adalah proses persidangan yang dihadiri oleh para pihak ataupun saksi bila diperlukan. Untuk proses persidangan pada lokasi Pungging sendiri sebagai ketua majelis adalah hakim Hj. Nurul Chudaifah, S.Ag., M.Hum., hakim anggota M. Supriyadi, S.Ag., MHES, dan M. Azhar, S.Ag., M.H., serta Panitera Pengganti Hadi Winoto, SH. Sedangkan untuk lokasi Gondang sebagai ketua majelis adalah hakim Makhmud, S.Ag., M.H., hakim anggota Arif Hidayat, S.Ag., dan Riston Pakili, SHI, serta Panitera Pengganti Siti Abidah, S.IP, S.H.
Secara keseluruhan pelaksanaan sidang keliling tahun ini berjalan lancar dan tanpa kendala. Selain itu, patut juga diapresiasi komitmen dan kerjasama instansi terkait seperti desa dan kecamatan tempat diadakan nya kegiatan. Tanpa support dan kerjasama instansi tersebut kegiatan ini tentu tidak bisa berjalan sesuai yang diharapkan.