logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

Seluruh Pejabat dan Pegawai Pengadilan Agama Bangkinang Tuntaskan Pelaporan Harta Kekayaan Pada Awal Tahun 2023

WhatsApp Image 2023 01 01 at 8.30.30 AM

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Minggu (01/01/2023) malam pukul 22.00 WIB, seluruh pejabat dan pegawai Pengadilan Agama Bangkinang telah tuntas melaporkan harta kekayaan periode 2022 pada portal e-lhkpn Komisi Pemberantasan Korupsi dan portal Si Harka (Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN) milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

WhatsApp Image 2023 01 01 at 10.37.56 AM

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

WhatsApp Image 2023 01 01 at 2.46.06 AM

Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut undang-undang tersebut, Penyelenggara Negara merupakan Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya terdapat subyek-subyek yang tunduk pada kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. 

WhatsApp Image 2023 01 01 at 1.24.34 AM

Sedangkan LHKASN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi ASN. Dokumen ini dituangkan dalam formulir yang telah ditetapkan Menteri PAN dan RB dengan nama formulir LHKASN. Formulir LHKASN dapat diperoleh dengan cara mengunduh di website Kementerian PAN dan RB www.menpan.go.id versi pdf atau excel, menggandakan formulir sesuai kebutuhan maupun menggunakan aplikasi Si-Harka. Setiap ASN diwajibkan melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (“LHKASN”) Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam Surat Edaran tersebut seluruh jajaran PNS/ASN juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan, secara bertahap dan dimulai dari pejabat setingkat Eselon  III,  IV dan V.

WhatsApp Image 2023 01 01 at 6.56.28 AM

Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Bapak Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., menargetkan kepada seluruh pejabat dan pegawai Pengadilan Agama Bangkinang agar dapat melaporkan harta kekayaan periode 2022 paling lambat tanggal 01 Januari 2023 pukul 22.00 WIB dan Alhamdulillah seluruh Pejabat dan Pegawai Pengadilan Agama Bangkinang berhasil mencapai target tersebut. Atas pencapaian tersebut Ketua Pengadilan Agama Bangkinang memberikan apresiasi sebesar - besarnya kepada seluruh Pejabat dan Pegawai Pengadilan Agama Bangkinang. (ES/TimITPaBkn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice