Selesaikan Perkara Harta Bersama, Majelis A PA Mojokerto Lakukan Pemeriksaan Setempat
Sebagai rangkaian pemeriksaan perkara, Majelis A yang diketuai langsung Ketua PA Mojokerto, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag, MH, langsungkan pemeriksaan setempat atau decente. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 ini berlokasi di Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Objek yang diperiksa sendiri berupa satu unit rumah yang berada di desa tersebut. Adapun bertindak sebagai hakim komisaris pada kegiatan ini adalah Makhmud, S.Ag yang merupakan salah satu hakim anggota pada perkara tersebut. Selain hakim, ada juga Farhan Hidayat, SH sebagai panitera pengganti dan dua orang petugas lainnya.
Sebelum ke lokasi objek, hakim dan panitera pengganti serta para pihak berperkara diterima pihak desa. Bertempat di aula desa setempat, hakim membuka sidang dan untuk selanjutnya memberikan beberapa arahan mengenai ketentuan seputar pemeriksaan setempat. Tidak lama di kantor desa, tim beranjak ke lokasi yang ternyata berada tidak jauh dari kantor desa. Pemeriksaan berjalan lancar dan aman serta tanpa kendala berarti. Tidak butuh waktu lama, pemeriksaan selesai dilaksanakan dengan berbagai catatan yang dikemas panitera pengganti dalam berita acara. Selesai pemeriksaan, tim kemudian meninggalkan lokasi untuk kembali ke kantor. Tak lupa sebelum menutup rangkaian pemeriksaan hari ini, hakim memerintahkan para pihak untuk hadir kembali di ruang sidang pada hari Selasa mendatang. (AF)