logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Selesai Disusun, Laporan Tahunan Tahun 2013 PA Nunukan Segera Dikirimkan


Tampak Cover Depan Laporan Tahunan 2013 PA Nunukan

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Alhamdulilllah, Laporan Tahunan (Laptah) 2013 Pengadilan Agama Nunukan telah selesai disusun oleh tim penyusunan Laptah yang dibentuk oleh KPA Nunukan berdasarkan SK KPA Nunukan Nomor W.17-A10/695/HM.00/XII/2013 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Laporan Tahunan Pengadilan Agama Nunukan Tahun 2012, tanggal 20 November 2013.

Laporan Tahunan 2013 ini adalah Laptah kedua yang dibuat PA Nunukan. Laptah tahun 2013 ini dibuat berdasarkan dan dengan mengikuti petunjuk surat Sekretaris MARI Nomor 482-1/SEK/KEU/KU.01/11/2013 tentang Penyusunan Laporan Tahunan 2013, tanggal 28 November  2013, yang telah direkomendasikan oleh PTA Samarinda out line-nya kepada seluruh PA se-Kaltim, dengan surat KPTA Samarinda No.W17-A/1769/HM.00/XII/2013, tanggal 10 Desember 2013.

Begitu menerima SK KPA Nunukan ini, tim penyusun langsung bergerak cepat dengan mengadakan rapat-rapat terbatas untuk membuat jadwal dan mengumpulkan bahan-bahan Laptah 2013 dari bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan.

Sistematika penyusunan Laptah tahun 2013 PA Nunukan ini tak berbeda seperti tahun lalu. Hanya jumlah halamannya saja yang bertambah. Laptah tahun 2012 hanya 75 halaman, sedangkan Laptah tahun 2013 ini menjadi 110 halaman.

Laptah tahun 2013 PA Nunukan ini dibagi menjadi 6 bab. Bab I adalah Pendahuluan yang membahas tentang: A. Kebijakan Umum Peradilan; B. Visi dan Misi; dan C. Rencana Strategis. Selanjutnya Bab II membahas tentang Struktur Organisasi (Tupoksi), yang berisikan: A. Penyusunan Alur Tupoksi; dan B. Penyusunan Standard Operational Procedures (SOP), terdiri dari SOP di bidang Kepaniteraan dan SOP di bidang Kesekretariatan.

Kemudian dilanjutkan Bab III yang membahas mengenai Keadaan Perkara tahun 2013, meliputi keadaan perkara diterima, keadaan perkara diputus, jenis-jenis perkara, faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian, yang masing-masingnya melampirkan matrik dan grafik/diagram sekaligus. Lalu Bab IV yang membahas tentang Pengawasan Internal, meliputi: 1. Pengorganisasian; 2. Personil; 3. Kebijakan; 4. Perencanaan; 5. Prosedur; 6. Pencatatan; 7. Pelaporan; dan  8.  Supervisi dan Review Intern.

Bab V adalah tentang Pembinaan dan Pengelolaan, yang membahas: A. Sumber Daya Manusia, meliputi: 1. Sumber Daya Manusia Teknis Yudisial PA Nunukan, 2. Sumber Daya Manusia Non-Teknis Yudisial PA Nunukan, Promosi dan Mutasi, dan Pengisian Jabatan Struktural dan Fungsional; B. Pengelolaan Sarana dan Prasarana, meliputi: 1. Sarana dan Prasarana Gedung, 2. Sarana dan Prasarana Fasilitas Gedung, dan 3. Pengelolaan Teknologi Informasi; C. Pengelolaan Keuangan, meliputi: 1. Belanja Pegawai, 2. Belanja Barang, dan 3. Belanja Modal, lengkap dengan matrik/grafiknya masing-masing; dan D. Pengelolaan Administrasi, meliputi: 1. Administrasi Peradilan, dan 2. Administrasi Umum.

Laptah 2012 PA Nunukan ini ditutup dengan Bab VI berisi A. Kesimpulan, dan B. Rekomendasi. Pada bagian akhir Laptah ini juga terdapat Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Laptah 2013 PA Nunukan ini.

Pada saat penyusunan Laptah tahun 2013 ini ada kendala yang dihadapi, yaitu Laporan Keuangan DIPA Tahun Anggaran 2013 belum bisa dimasukkan karena menunggu hasil rekonsiliasi dengan pihak terkait.

Inilah yang membuat penyelesaian Laptah tahun 2013 PA Nunukan harus sedikit terlambat dari waktu yang telah ditentukan.

KPA Nunukan memberikan apresiasi dan sangat berterima kasih kepada tim penyusun Laptah 2013 PA Nunukan yang akhirnya dapat menyelesaikan Laptah 2013, sekalipun harus sedikit terlambat.

“Laptah 2013 PA Nunukan ini adalah menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban organisasi terhadap kinerja institusi PA Nunukan selama setahun terakhir ini. Terima kasih kepada tim penyusun yang telah bekerja dengan keras, cerdas dan ikhlas,” kata KPA Nunukan memberi selamat kepada tim penyusun.

(RENAFASYA)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice