Panitera Mahkamah Syar’iyah Idi Nawawi, S.H., M.H., ketika dijumpai redaksi pada Rabu (02/02/22) pagi, membenarkan jumlah perkara yang diterima sebagaimana tertera dalam SIPP Mahkamah Syar’iyah Idi. Ditahun 2022 dalam bulan Januari, adanya peningkatan perkara yang diterima yaitu sebanyak 101 perkara.
Adapun perkara yang diterim yaitu perdata gugatan sebanyak 69 perkara, perdata permohonan 30 perkara dan 2 perkara jinayat. Dengan sisa perkara tahun lalu sebanyak 16 perkara di tambah dengan 101 perkara yang diterima bulan ini. Jadi dalam bulan Januari 2022, Mahkamah Syar’iyah Idi menangani perkara sebanyak 117 perkara.
Lanjutnya, beberapa jenis perkara yang masih mendominasi dalam perkara terbanyak diterima dalam bulan Januari yaitu cerai gugat dengan 54 perkara.
Disamping itu, Mahkamah Syar’iyah Idi memberikan layanan dalam memudahkan para pencari keadilan yang akan mencari informasi dan mengajukan perkara. Untuk informasi tata cara berperkara dapat mengakses website resmi Mahkamah Syar’iyah Idi yaitu www.ms-idi.go.id/new.
Bahkan, para pihak juga dapat mendaftarkan perkaranya secara elektronik yaitu melalui e-court di https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Dengan mendaftar perkara secara elektronik ini, kelebihannya yaitu biaya perkara yang sangat murah.(DCB)