Panitera Mahkamah Syar’iyah Idi Nawawi, S.H., M.H., melalui Panitera Muda Hukum Jamhur, S.H., ketika dikonfirmasi oleh redaksi pada Selasa (06/09/22) pagi, membenarkan jumlah perkara tersebut yang diterima sebagaimana tertera dalam SIPP Mahkamah Syar’iyah Idi.
Dirinya juga menjelaskan, jumlah perkara yang terdaftar atau diterima di Mahkamah Syar’iyah Idi selama bulan Agustus 2022 sebanyak 62 perkara yang terdiri dari perkara perdata gugatan sebanyak 51 perkara dan untuk perdata permohonan 8 perkara. Kemudian untuk perkara jinayat yang diterima bulan ini sebanyak 3 perkara.
Sementara itu, untuk perkara yang diputus dibulan Agustus 2022 ditambah dengan sisa perkara bulan lalu sebanyak 67 perkara yaitu perdata gugatan sebanyak 48 perkara, perdata permohonan 15 perkara dan 1 perkara jinayat. Dengan jumlah sisa perkara di bulan Agustus ini yaitu perdata gugatan sebanyak 59 perkara, perdata permohonan 2 perkara dan 4 perkara jinayat.
Disamping itu dirinya juga kembali mengatakan bahwa komitmen Mahkamah Syar’iyah Idi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Mahkamah Syar’iyah Idi. Yaitu dengan diadakannya layanan sidang di luar gedung dan layanan sidang isbat nikah terpadu.(DCB)