Pematangsiantar, 15 September 2025 – Sekretaris Pengadilan Agama Pematangsiantar Muliadin, S.H. menggelar sosialisasi mengenai pengendalian gratifikasi serta pencegahan tindak pidana suap dan pemerasan yang diikuti oleh seluruh aparatur peradilan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat komitmen integritas dalam bekerja.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara rinci mengenai perbedaan antara hadiah, suap, gratifikasi, dan pemerasan, sehingga peserta dapat membedakan dengan jelas setiap istilah tersebut dalam praktik sehari-hari. Selain itu, beliau juga menyampaikan 17 poin gratifikasi yang dikecualikan dalam pelaporan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agar materi lebih mudah dipahami, Sekretaris menyelipkan kuis interaktif di tengah penjelasan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana para peserta benar-benar memahami materi yang telah disampaikan. Kuis tersebut mendapat respon positif, para peserta terlihat antusias sekaligus semakin memahami pentingnya menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi maupun suap.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur PA Pematangsiantar dapat semakin waspada, berintegritas, dan mampu menerapkan prinsip bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.
Tim IT PA Pematangsiantar