Simalungun, Selasa 5 Oktober 2021. Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun memimpin rapat dengan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan PPNPN Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, dan bertindak sebagai moderator adalah Kasub Bag Umum dan Keuangan Ibu Rina Ardiany, S.E.I., M.A.
Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun menyampaikan bahwa PPNPN bertanggungjawab dalam menjaga kebersihan kantor satuan kerja seperti yang tertulis dalam SEKMA Nomor : 811/SEK/SK/VIII/2021. Adapun PPNPN meliputi antara lain : Pramubakti, satpam, dan pengemudi. Sekretaris melalui Kasubbag Umum dan Keuangan telah mengkoordinir petugas kebersihan di beberapa ruang yang dianggap perlu diperhatikan kebersihannya. Hasil Penilaian Kinerja dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan surat keputusan perjanjian kerja/kontrak kerja PPNPN berlaku selama 1 (satu) tahun anggaran dan selanjutnya akan dilakukan pembaharuan atau perpanjangan.