logo web

Dipublikasikan oleh IT PASIM pada on .

Simalungun, Selasa 5 Oktober 2021. Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun memimpin rapat dengan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan PPNPN Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, dan bertindak sebagai moderator adalah Kasub Bag Umum dan Keuangan Ibu Rina Ardiany, S.E.I., M.A.

1 sekma ppnpn  2 sekma ppnpn

Sekretaris Pengadilan Agama Simalungun menyampaikan bahwa PPNPN bertanggungjawab dalam menjaga kebersihan kantor satuan kerja seperti yang tertulis dalam SEKMA Nomor : 811/SEK/SK/VIII/2021. Adapun PPNPN meliputi antara lain : Pramubakti, satpam, dan pengemudi. Sekretaris melalui Kasubbag Umum dan Keuangan telah mengkoordinir petugas kebersihan di beberapa ruang yang dianggap perlu diperhatikan kebersihannya. Hasil Penilaian Kinerja dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan surat keputusan perjanjian kerja/kontrak kerja PPNPN berlaku selama 1 (satu) tahun anggaran dan selanjutnya akan dilakukan pembaharuan atau perpanjangan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice