Sekretaris PA Purbalingga Menandatangani MoU Sidang Keliling
Purbalingga | pa-purbalingga.go.id
Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan khususnya di wilayah-wilayah terpencil di Kabupaten Purbalingga, Pengadilan Agama Purbalingga melakukan penandatanganan MoU dengan dua Kepala Desa di Kabupaten Purbalingga yaitu Desa Tlagayasa, kecamatan Bobotsari dan Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, pada Senin (15/2) pagi.
Sekretaris PA Purbalingga H. Mustangin, SH. Didampingi Heru Wahyono, SH. Selaku Panmud Hukum, Abdul Hafid, S.Kom, SH. Sebagai Panmud Permohonan dan H. Mahdur, S.H. selaku Kasubbag Umum dan Keuangan di utus Ketua PA Purbalingga Amran Abbas, S.Ag., S.H., M.H. untuk menghantarkan hasil MoU tentang sidang keliling di kedua desa tersebut.
Dalam sambutannya kedua kepala desa tersebut mengucapkan terima kasih kepada Ketua PA Purbalingga yang telah mempercayakan kembali kepada mereka untuk dijadikan tempat sidang keliling. Program sidang keliling ini direncanakan akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Maret 2022.
“Terus terang kami merasa senang karena respon warga desa kami dan warga-warga desa lainnya di sekitar desa kami merasa terbantu dan tidak perlu jauh-jauh ke Kota Purbalingga yang jaraknya belasan sampai puluhan kilo meter atau membutuhkan waktu sampai satu jam lebih dan dengan adanya sidang keliling di desa kami ini mereka tidak perlu mengeluarkan tenaga dan waktu serta biaya yang banyak”, ujar kepala desa Tlagayasa Bapak Muhammad Taufiqurrahman, S.A.P. di kantornya saat menerima dan menandatangani MoU tersebut.
Pada saat yang sama Panmud Permohonan Abdul Hafid, S.Kom, SH. Juga menyampaikan kepada kedua kepala desa bahwa PA Purbalingga telah menerima pendaftaran perkara secara prodeo atau gratis. “Kalau ada warga bapak-bapak yang akan mengajukan perkara di Pengadilan Agama Purbalingga, kami telah melayani pendaftaran perkara secara prodeo atau gratis dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa yang diketahui oleh Pak Camat setempat”, ujarnya.
Saat terpisah Ketua Pengadilan Agama Purbalingga Amran Abbas, S.Ag., S.H., M.H. menyatakan “Sidang keliling sangat perlu dilaksanakan dan merupakan program unggulan dari Mahkamah Agung terutama Bapak Dirjen Badilag untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berada di daerahnya terutama yang letaknya jauh dari Kantor Pengadilan Agama Purbalingga, sudah tentu sidang keliling ini memudahkan masyarakat dikarenakan dengan datangnya petugas sidang ke daerah pihak berperkara maka tentu hal ini bisa memangkas biaya transport para pihak dan sebagian perkaranya juga terdapat perkara prodeo yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara gratis”, ujar Amran optimis [hafid]