Sekretaris PA Bangkinang Hadiri Kegiatan Pemasangan Patok Batas Tanah di Kabupaten Kampar
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Jum'at (03/06/2023) Pengadilan Agama Bangkinang yang diwakili oleh Sekretaris, Bapak Darsono, S.Pd.I., M.H., menghadiri kegiatan Pemasangan Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah dan penandatanganan Gerakan Pemasangan Tanda Batas antara Pj. Bupati Kampar dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Kegiatan dilaksanakan di Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Kegiatan pemasangan sejuta Patok di Indonesia ini dipimpin langsung oleh Kepala Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR /BPN) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melalui Zoom Meeting. Satu juta Patok Batas Bidang tanah untuk Indonesia dengan tagline Pasang Patok, Anti Cekcok dan anti caplok tersebut Untuk Riau sebanyak 11.000 dan Kampar sebanyak 1.458 Patok.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Pj Bupati Kampar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Yusri, M.Si, mewakili Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Riau Asnawati, SH, M. Si, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Dedy Kurniawan, ST, S. S, M. Si, Wakapolres Kampar AKBP Rachmad Muchamad Salihi SIK, Kalaksa BPBD Kampar Agustar, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga H. Aidil, Camat Tapung Sofiandi, Plt. Kepala Desa Bencah Kelubi Nurmamsyah, S. STP. Ninik Mamak Desa Bencah Kelubi dan Alim ulama.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada hari yang mulia kita pada hari ini memecahkan rekor Muri terhadap pemasangan sejuta Patok se Indonesia, dan Kampar mengikuti dari Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung.
"Pasang Patok sangat penting ini akan menghindari Cekcok dan caplok, bukan saja menguasai sertifikat tapi keberadaan tanah sesuai dengan sertifikat” Kata Yusri yang bangga dengan tagline yang sederhana tapi penuh makna tersebut.
"Sejak tahun 2017 Presiden RI Joko Widodo telah mencanangkan sertifikat tanah di Indonesia, ini program Pemerintah yang sangat luar biasa, gratis dan diantar langsung ke masyarakat” Kata Yusri lagi.
"Oleh sebab itu kami berpesan kepada masyarakat pemilik sertifikat agar ini betul-betul dapat dijaga dan di pelihara karena untuk mendapatkan ini gampang memakan waktu dan tenaga, oleh sebab itu sertifikat ini jangan cepat – cepat di gadai dan di jual”,Kata Yusri.
"Kepada ninik mamak dan tokoh masyarakat agar ini dapat di kawal sehingga tidak mudah dan di jual begitu saja ”, Ingat Yusri lagi.
"Kemudahan yang telah diberikan oleh pemerintah RI melalui BPN yang telah mengeluarkan sertifikat yang telah hampir 4 Juta sertifikat , ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, Kata Yusri lagi.
Semoga dengan diadakannya kegiatan Pemasangan Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah oleh Pemerintah ini dapat menghindarkan masyarakat dari permasalahan sengketa lahan. Aamiin. (ES/TimITPaBkn)