Sekretaris MS Kualasimpang Ikuti Diklat Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP )
Kualasimpang│ms-kualasimpang.go.id
Menindak lanjuti surat dari Mahkamah Syar’iyah Aceh, Nomor W1-A/2168/PP.00.4/11/2016 tentang pemanggilan Peserta Diklat Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP ) Tahun Anggaran 2016.
Dimana di setiap Satuan Kerja masing – masing di seluruh (Mahkamah Syar’iyah se-Aceh ) harus menugaskan satu peserta yang telah ditentukan namanya untuk mengikuti kegiatan yang di senggelarakan di Mahkamah Syar’iyah Aceh tanggal 5 Desemeber s/d 9 Desember 2016.
Di antara 21 nama peserta yang telah di tentukan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk Diklat Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP ) Tahun Anggaran 2016, Yarvis Luthfi. S.H ( Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang ) termasuk salah satu dari 21 peserta dalam kegiatan tersebut.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP ) menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunannya berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun, lebih jelasnya adalah dokumen pertanggung jawaban kinerja suatu instansi atas rencana strategis maupun rencana tahunan yang telah disusunnya.
Dalam pembuatan LKjIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LKjIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.
Tim Redaksi.