logo web

Dipublikasikan oleh MSy Kuala Simpang pada on .

 

 

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Zona Integritas merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selasa, 30/07/2024 bertempat di Aula Dhira Brata dilaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Polres Aceh Tamiang, kegiatan tersebut dimulai tepat pukul 09.00 WIB. Kapolres Aceh Tamiang (AKBP. Muliadi, S.H., M.H.) mengundang Ketua MS Kuala Simpang dalam hal ini dihadiri oleh Sekretaris MS Kuala Simpang (Mansur, S.T.) dalam kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas tersebut.

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Aceh Tamiang, Perwakilan Pj. Bupati Aceh Tamiang, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Perwakilan KODIM 0117/Aceh Tamiang, Perwakilan Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kuala Simpang, Kepala BNNK Aceh Tamiang, Ketua MPU Aceh Tamiang, Ketua MAA Aceh Tamiang, Perwakilan Bank Syariah Indonesia KC Kuala Simpang, Perwakilan Bank Aceh KC Kuala Simpang, para personel Polres Aceh Tamiang serta tamu undangan yang hadir.

Dalam sambutannya Wakapolres Aceh Tamiang (Kompol Ichsan, S.H.) membacakan amanat Kapolres Aceh Tamiang mengharapkan "Dengan pencanangan dan pembangunan zona integritas ini mampu mewujudkan perbaikan nyata terhadap 6 (enam) komponen pengungkit meliputi: manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polres Aceh Tamiang serta menjadi penyemangat bagi seluruh personel Polres Aceh Tamiang untuk melaksanakan dan berkomitmen bersama dalam mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang tentunya didukung dengan pengawasan yang konsistensi dan objektif" ujarnya.

Sekretaris MS Kuala Simpang (Mansur, S.T.) menyampaikan "Semoga Polres Aceh Tamiang dapat melaksanakan semua ketentuan dan aturan serta berkomitmen dalam Pembangunan Zona Integritas agar Polres Aceh Tamiang sehingga dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)." harapnya.
(HUMAS/ABR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice