logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sekretaris Ditjen Badilag Berikan Masukan untuk PA Nunukan

Sekditejen Badilag Didampingi KPA, WKPA dan Pansek PA Nunukan

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Saat Pak Wahyu (H. Wahyu Widiana, mantan Dirjen Badilag, sekarang Advisor AIPJ) beberapa waktu lalu berkunjung ke MS Tapaktuan, Beliau minta maaf karena selama menjabat Dirjen Badilag belum sempat datang. Malahan setelah tak jadi Dirjen lagi baru punya kesempatan.

Itu pula yang dialami Pak Dirjen sekarang maupun pejabat Ditjen Badilag lainnya. Karena keterbatasan waktu dan kesibukan tugas pokok yang tak dapat ditinggalkan, kunjungan ke daerah ini tidak bisa sering dilakukan. Beruntung saya masih bisa datang ke PA Nunukan sekarang karena 3 tahun lagi pensiun.

Namun yang penting dari kunjungan ini, seperti disampaikan Pak Dirjen, bagaimana silaturahmi dan kunjungan ke daerah itu bisa memberikan manfaat yang besar bagi peningkatan kinerja satker yang dikunjungi ke depannya.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Sekditjen Badilag) H. Tukiran, S.H., M.M., didampingi Ketua, Wakil Ketua dan Pansek PA Nunukan, saat mengawali pembinaannya di hadapan para Hakim, pejabat fungsional/struktural dan seluruh pegawai di ruang sidang PA Nunukan, dalam rangkaian kunjungannya 3 hari ke PA di perbatasan, Rabu (8/4/2015) siang.

Selanjutnya Sekditjen Badilag yang datang ke PA Nunukan bersama ‘wartawan’ badilag.net, yang juga Redaktur Majalah PA Hermansyah, S.H.I., ini mengatakan bahwa dirinya tadi sudah melihat-lihat sekilas potret PA Nunukan.

Dengan segala keterbatasannya, secara umum, menurutnya, PA Nunukan ini bisa dibilang sudah bagus. Namun begitu ada beberapa catatan penting yang harus dievaluasi dan didiskusikan lebih lanjut untuk peningkatan kinerja PA Nunukan.

Pertama, katanya, komponen biaya prodeo yang dibiayai negara seperti diatur dalam Perma No.1 Tahun 2014 harus diperbaiki. Di situ ada komponen biaya pendaftaran dan biaya redaksi yang merupakan Hak-hak Kepaniteraan dan menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Prinsipnya adalah tidak ada kewajiban negara untuk membayar PNBP. Lain halnya jika uang itu digunakan untuk memberikan pelayanan kepada rakyat, maka dia dikenakan PNBP,” ujarnya meminta Pansek mengoreksi hal itu.

Kedua, lanjutnya, berkenaan dengan ketertiban pengelolaan keuangan perkara, khususnya biaya ATK perkara yang dikenal sebagai biaya proses. Di mana-mana pembukuan dan komponen-komponen biaya proses (ATK perkara) ini tidak sama.

Para Pegawai Menyimak Pembinaan Sekditjen Badilag

Saat memeriksa pembukuan Kasir PA Nunukan sebelumnya, Beliau sempat melihat sisi pembukuan biaya proses. Di situ Beliau menemukan ada jenis buku yang tak standar.

Seharusnya, lanjut Beliau, sistem pembukuan biaya proses itu sama seperti Buku Kas Umum. Bagaimana cara pengisiannya, nanti Kasir bisa belajar dengan Bendaharawan DIPA.

“Tadi saya kasih contoh Buku Kas Umum,” ujar Sekditjen Badilag yang sebelumnya sempat mensimulasikannya di hadapan para Pejabat Kepaniteraan di PC Kasir PA Nunukan.

Selain itu, katanya, yang juga harus dibuat adalah rencana kegiatan biaya proses. “Tadi sudah bagus. Ada satu dokumen yang mengasumsikan penggunaan uang 50 ribu itu secara rinci dan rasional,” tambahnya.

Namun ada komponen biaya proses yang Beliau kritisi terkait pengadaan pulpen. Menurutnya, pulpen itu, seperti juga komputer, printer, termasuk alat kerja PNS. Jadi pengadaannya bisa diambilkan dari ATK Umum (DIPA).

“Ini kan bisa menghemat penggunaan uang 50 ribu itu,” ujarnya.

Ketiga, terkait dengan pembukuan uang sisa panjar, Beliau menyatakan PA Nunukan sudah tertib karena sudah menggunakan format pembukuan sisa panjar sesuai standar akuntansi yang pernah Beliau buat.

Menurutnya, sekalipun belum ada standar baku dari atas mengenai pembukuan sisa panjar itu, sebagai pegawai tidak bisa tidak kita harus mencatatnya. Maka, katanya, gunakan saja format yang ada seperti yang sudah digunakan di beberapa PA.

Sekditjen Badilag dan Hermansyah Bergambar Bersama Pegawai PA Nunukan

“Hakim yang dari PA Bekasi (Mulyadi-red) ini ternyata membawa format yang dulu pernah saya contohkan di PA Bekasi,” ujar H. Tukiran

Jadi, katanya, jika hari ini pun ada BPK datang, Pak Pansek bisa menjawab berapa sisa panjar yang belum dikembalikan. Karena semua sudah tertulis dengan jelas dan terinci di Buku Bantu Sisa Panjar.

(Renafasya)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice