
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Kamis, 13/10/2022. Sebagai tindak lanjut Surat Bersama Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor S-821/MK.02/2022 tanggal 04 Oktober 2022 hal Penyampaian Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI sesuai dengan surat nomor 243/Bua.1/OT.01.1/10/2022 mengadakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Pagu Alokasi Tahun Anggaran 2023.
Dalam hal ini, Sekretaris Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang (Mansur, S.T.) dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan/PTIP Mahkamah Syar'iyahKualasimpang (Safriana, S.H.I.) mengikuti acara tersebut dimulai pukul 09.00 WIB secara daring di ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang.
Dalam petunjuk penyusunan RKA-K/L, disamping terkait dengan materi mengenai klasifikasi anggaran, juga membahas materi pengalokasian anggaran kegiatan. Alokasi anggaran kegiatan merupakan akumulasi dari seluruh biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan keluaran (output) yang direncanakan. Penyusunan rencana kerja dan anggaran TA 2023 merupakan kelanjutan dari rencana kerja TA 2021 sebagaimana telah menjadi ketetapan dalam Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah dan Renstra Mahkamah Agung TA 2020 sd 2024.
Pada akhir sesi kegiatan, Sekretaris Mahkamah Syar'iyahKualasimpang menyampaikan "Semoga dengan diadakannya kegiatan ini MS Kualasimpang dapat menyusun Rencana Kerja Anggaran Pagu Alokasi Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan kebutuhan dan serta dapat digunakan sesuai dengan alokasi yang tersedia pada tahun tersebut", tutupnya.
(HUMAS/DIN)