Sekilas Tentang SMS Notifikasi PA Muara Bungo

Bungo| www.pa-muarabungo.go.id
Short Message Service(SMS) merupakan teknologi komunikasi populer diawal kemunculannya yang hingga saat ini masih digunakan oleh masyarakat meskipun bermunculan teknologi komunikasi baru yang lebih canggih, seperti WhatsApp, Line, dan lain sebagainya.
Fakta bahwa sms mudah dalam pemakaian dan tarif yang terjangkau bahkan bagi masyarakat yang kurang mampu sekalipun, menjadi dasar kepopuleran dari SMS itu sendiri. Fakta Ini turut pula menjadi salah satu yang mendasari Pengadilan Agama Muara Bungo mengintegrasikan layanan SMS Notifikasi untuk memenuhi kebutuhan informasi para pihak pencari keadilan maupun masyarakat umum.
PA Muara Bungo memiliki website sebagai sarana untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat umum. Layanan berbasis web ini dirasa kurang maksimal karena sebagian besar masyarakat Kabupaten Bungo bekerja sebagai petani, pedagang, penambang, dan Pegawai.
Tentu akan merepotkan bagi petani yang harus membawa-bawa laptop keladang atau kebunnya untuk mengakses informasi yang dibutuhkannya saat itu juga, belum lagi jaringan internet yang tidak stabil, bahkan dibeberapa tempat masih belum tersentuh jaringan internet.
Masyarakat mengalami kesulitan dalam memanfaaatkan layanan berbasis web, mereka familiar terhadap laptop, smartphone, tablet, komputer dan perangkat IT lainnya, namun terkendala dalam penggunaannya. Inovasi SMS Notifikasi ini hadir sebagai solusi dari permasalahan yang ada.
Sistem akan mengirimkan notifikasi kepada para pihak berperkara mengenai perkaranya, seperti konfirmasi pendaftaran yang dikirimkan oleh sistem sesaat setelah nomor telepon didaftarkan, notifikasi jadwal sidang sesaat setelah jadwal sidang pertama ataupun lanjutan ditetapkan, pemberitahuan bahwa Akta Cerai sudah bisa diambil, dan pemberitahuan pengambilan sisa panjar apabila ada. Pada layanan ini campur tangan operator hanya pada saat menginputkan nomor telepon, selanjutnya sistem yang bekerja dengan sendirinya untuk mengirimkan notifikasi.
Selain sistem yang secara otomatis mengirimkan notifikasi, layanan ini juga menerima permintaan informasi dengan format yang ditentukan. masyarakat umum dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengetahui jadwal sidang, jumlah perkara yang diterima dan diputus, jumlah pengembalian sisa panjar Pengadilan Agama Muara Bungo setiap bulannya, dan informasi sebuah perkara (tanggal daftar, tanggal putus tanggal BHT, tanggal Akta cerai, dan Minutasi) dengan mengirimkan format tertentu ke nomor yang telah ditetapkan.
Layanan ini terintegrasi dengan SIADPA (Sistem Informasi Administrasi Perkara Peradilan Agama), sehingga keakuratan database SIADPA menjadi faktor penting untuk menunjang layanan ini. Dengan memanfaatkan layanan ini masyarakat dapat kapan saja dan dimana saja menerima dan mengakses informasi yang dibutuhkan dengan cepat akurat dan ekonomis. (FE Sutan Kayo – Jurdilaga PA Muara Bungo/PTA Jambi)