logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Sekditjen Badilag Kunjungi MS Aceh

Banda Aceh | ms-aceh.go.id

Sekditjen Badilag. H. Tukiran, S.H, M.M., Kamis, tanggal 4 Desember 2014, mengadakan kunjungan kerja sekaligus pembinaan kepada para Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh dan para Ketua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/kota se-Provinsi Aceh, setelah sehari sebelumnya beliau menghadiri pelaksanaan Pelayanan sidang Isbat terpadu perdana yang diselenggarakan MS Tapak Tuan di Blangpidie pada Selasa (2/12/2014). 

Dalam bimbingannya beliau menyampaikan, bahwa pertemuan ini adalah yang pertama kali dengan para Hakim di jajaran Mahkamah Syar’iyah Aceh, setelah beliau menjabat sebagai Sekditjen Badilag. Mahkamah Agung RI.  Dan ini bukan pula secara kebetulan, akan tetapi memang beliau sudah merencanakan jauh sebelumnya.  Oleh karena kabinet Indonesia sekarang dijuluki “Kabinet Blusukan”, maka beliau juga ingin blusukan keberbagai daerah termasuk ke wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh, imbuhnya.

Bapak Sekditjen Badilag. H. Tukiran, S.H, M.M. yang didampingi oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, DR. H. Idris Mahmudy, S.H., M.H., menyampaikan ada beberapa hal penting yang perlu dievaluasi, tentang;

  1. Penyerapan Anggaran. pada Ditjen Badilag baru 82 % secara nasional dan masih pada peringkat III. dan kepaniteraan itu menggunakan anggaran untuk pembinaan dan peningkatan SDM.
  2. Penyerapan Anggaran rendah, karena adanya program layanan terpadu untuk menghemat pembiayaan dan memangkas birokrasi.

Menurut beliau, bahwa Tupoksi kita diukur dengan keberhasilan reformasi birokrasi.  Penilaian reformasi birokrasi pada saat ini dilakukan secara online dan dalam evaluasinya semua informasi yang kita berikan butuh pembuktian dengan data yang lengkap.  Semua audit kerja diuji secara teknologi.  Dengan demikian disamping kita harus terbuka dalam memberikan informasi, kita juga harus menguasai teknologi.

Untuk meningkatkan kinerja dan segala program dapat terlaksana, maka yang perlu dimiliki seseorang adalah:

  1. Standart Operation Procedure(SOP) : dalam hal  ini yang perlu dievaluasi adalah ; apakah item-item pelayanan sudah dijalankan, misalnya waktu, siapa yang melayani atau melaksanakan.  Selanjutnya perlu evaluasi konkrit dalam bentuk bukti data tertulis dan semua ini perlu adanya publikasi;
  2. S K P : ini merupakan suatu kewajiban pada semua aparatur peradilan.  Adanya SKP, harus didahului dengan Job Description , akan tetapi isi dari SKP adalah rencana kerja dari seseorang.
  3. Perilaku atau Disiplin : perilaku seseorang termasuk bagian terpenting dalam meningkatkan kinerja.  Seseorang berperilaku tidak baik atau tidak disiplin dalam melaksanakan tugas, maka kinerjanyapun tidak akan menjadi baik.

Selanjutnya, Bapak Sekditjen, mengingatkan bahwa untuk mencapai ini semua, maka jagalah “4 K”, yaitu:

  • Kekompakan : Jagalah kekompakan dengan semua tingkatan dan “jangan ada dusta diantara kita”.
  • Koordinasi : Tanpa adanya koordinasi, maka kita tidak akan dapat mendapatkan yang lebih baik.
  • Komitmen : Apapun yang telah diambil kebijakan dan aturan-aturan, itu adalah harus menjadi tugas kita.
  • Konsistensi : Apa yang telah menjadi komitmen, tetap harus dapat dijalankan.

Dan akhirnya, beliau berharap semoga semua ini menjadi motivasi bagi kita semua dalam melaksanakan tugas sehari-hari, seraya menutup bimbingannya. Amin. (Tim redaksi MS. Aceh)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice